Gubernur Olly Serahkan 6.748 SK THL Pemprov Sulut Gubernur Olly Serahkan 6.748 SK THL Pemprov Sulut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gubernur Olly Serahkan 6.748 SK THL Pemprov Sulut

22 February 2023 | 18:23 WIB Last Updated 2023-02-22T14:28:26Z
Gubernur Olly Dondokambey saat menyerahkan SK Kontrak Kerja THL Tahun 2023. Istimewa

MANADO, (Indimanado.com) – 6.748 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima kontrak kerja Tahun 2023.

SK THL diserahkan Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey, didampingi Sekprov Steve Kepel dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Denny Mangala, Kepala BKD Clay Dondokambey, disela-sela Sosialisasi Kontrak Kerja THL Berdasarkan Disiplin dan Kinerja, di aula Mapalus, Rabu (22/2/2023).

Gubernur Olly mengatakan, penyerahan kontrak kepada THL ini adalah jawaban yang ditunggu selama ini.

“Ini menjadi kepastian bahwa THL masih diperpanjang di lingkup Pemprov Sulut, walaupun sesuai aturan, THL di tahun 2023 harusnya tidak ada lagi. Karena ada kebijakan dari pusat untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Gubernur.

Gubernur Olly juga menyampaikan alasan Pemprov masih mempertahankan THL.

“Kita masih tetap menerima THL karena kita membutuhkan. Kegiatan masyarakat harus dijalankan,” tukasnya sembari merinci jumlah THL saat ini telah berkurang 760 orang dari jumlah sebelumnya sebanyak 7.508 orang.

“Kepada THL yang masih melanjutkan kerja harus bersyukur. Untuk itu, apa yang saudara kerjakan harus lebih ditingkatkan. Mudah-mudahan dapat ikut penerimaan CPNS,” ujarnya.

Olly juga menyebutkan, sistem penerimaan CPNS, saat ini, sangat berbeda dengan yang lalu. “Kalau dulu jadi THL bisa diangkat PNS, tetapi sekarang prosesnya berbeda,” sebut Olly.

Dia juga mengingatkan sebagai THL agar tetap giat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kerja jangan malas-malas meski belum terikat penuh. Etika birokrasi harus dikedepankan pada saat bekerja, sama seperti ASN, karena ada kontrak yang ditanda tangani gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelas Gubernur Olly.

Sebagai pekerja, THL dan ASN memiliki tupoksi sama, yang diberikan eselon II dan kepala unit. “Tupoksi yang sama ini harus dipahami. Karena perbedaan kalau ASN punya NIP sedangkan THL tidak. Untuk itu, bekerjalah sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Tunjukkan loyalitas dan integritas, kejujuran dalam bekerja,” beberapa Olly lagi.

Kelangsungan THL di lingkup Pemprov Sulut, kata Olly sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Namun untuk nominalnya besarannya disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Di mana THL lulusan SMA dan S1 serta lamanya bekerja menjadi ukuran besaran honor yang diperoleh.

“Waktu lalu THL mendapatkan honor sama, dengan standar UMP (Upah Minimum Provinsi-red). Tetapi sekarang tidak demikian, kita mengikuti apa yang sudah ditetapkan pusat,” pungkasnya. (*)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close