Pembuat Panah Wayar Diciduk Polisi, Setelah Viral Di Medsos Pembuat Panah Wayar Diciduk Polisi, Setelah Viral Di Medsos - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pembuat Panah Wayar Diciduk Polisi, Setelah Viral Di Medsos

1 March 2023 | 20:38 WIB Last Updated 2023-03-01T12:38:22Z
Pelaku pembuatan panah wayer yang kabur berbulan-bulan, akhirnya diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung. (Foto istimewa)
Pelaku pembuatan panah wayer yang kabur berbulan-bulan, akhirnya diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung. (Foto istimewa)

BITUNG, Indimanado.com - Video proses pembuatan panah wayer di wilayah Kota Bitung sempat viral di media sosial pada akhir November 2022 lalu.

Kini, pelaku pembuatan panah wayer yang kabur berbulan-bulan, akhirnya diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Bitung, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku pembuatan panah wayer dalam video tersebut adalah seorang pria berinisial KS (19), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Diamankan di wilayah kecamatan setempat, pada Rabu (1/3/2023) dini hari,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu siang.

Pengungkapan berawal ketika pada 30 November 2022, petugas mendapati video proses pembuatan panah wayer yang viral di media sosial.

Petugas lalu melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Aertembaga.

“Hasil penyelidikan awal, petugas mendapati seorang remaja pria yang diduga merekam lalu memposting video tersebut di story WhatsApp dan juga dua remaja pria lainnya yang melihat langsung proses pembuatan panah wayer. Ketiganya lalu dimintai keterangan oleh petugas,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kemudian diketahui bahwa pembuat panah wayer tersebut adalah KS, yang saat itu telah melarikan diri.

Petugas pun terus berupaya melakukan pengejaran, hingga kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan saat kembali ke Kota Bitung.

Informasi diperoleh, pelaku merupakan residivis kasus senjata tajam dan penikaman.

“Pelaku KS beserta sejumlah barang bukti berupa, 13 buah anak panah wayer, 2 buah pelontar, 1 buah gurinda besi, 1 bilah pisau penikam, 1 buah handphone serta karet pelontar, lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close