Sepuluh Rusa Timorensis Jadi Penghuni Baru TWA Batu Angus Bitung Sepuluh Rusa Timorensis Jadi Penghuni Baru TWA Batu Angus Bitung - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sepuluh Rusa Timorensis Jadi Penghuni Baru TWA Batu Angus Bitung

8 June 2023 | 11:19 WIB Last Updated 2023-06-08T15:25:33Z
Pelepasliaran 10 ekor Rusa Timor (Rusa Timorensis) di Taman Wisata Alam (TWA) Batu Angus, Kota Bitung.


BITUNG, Indimanado.com - Walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri MM menghadiri kegiatan pelepasliaran 10 ekor Rusa Timor (Rusa Timorensis) di Taman Wisata Alam (TWA) Batu Angus, Kota Bitung. Rabu (7/6/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Road to Hari Konservasi Alam Nasional dan Peringatan Hari Lingkungan Hidup ini dilaksanakan bersama BKSDA Sulut, Kasrem 131 Santiago, PT Pertamina Bitung, PPS Tasikoki serta mitra terkait.

Kesepuluh Rusa Timor (Rusa timorensis) yang dilepasliarkan di TWA Batu Angus terdiri dari 6 ekor betina dan 4 ekor jantan. Rusa - rusa tersebut telah melalui pemeriksaan kesehatan dan kajian perilaku satwa selama proses rehabilitasi di PPS Tasikoki.

Walikota Mantiri dalam bagian dari kata sambutannya mengatakan bahwa, "Rusa - Rusa yang telah di lepas ini harus dijaga kelestariannya," ucap Mantiri.

Walikota juga berharap rusa - rusa ini dapat bertambah populasinya di TWA Batu Angus.

'Diharapkan rusa - rusa ini terus berproduksi dan memiliki keturunan sehingga menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung di Kota Bitung agar ekonomi masyarakat dapat berkembang," tambah Mantiri.

Sebelumnya, Walikota juga menyampaikan, " pembangunan obyek wisata ini adalah hasil kolaborasi kami unsur forkopimda untuk kemaslahatan banyak orang sesuai dengan arahan Bapak Presiden kepada kami agar semua instansi berkolaborasi dalam pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Untuk itu fasilitas yang telah di bangun untuk digunakan dan di terus terawat." jelas Mantiri.

Dalam menjaga kelestariannya dari kepunahan, Rusa Timorensis menjadi salah satu satwa yang yang dilindungi  berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 adalah salah satu satwa yang dilindungi, sehingga membunuh, memiliki, menangkap, memburu serta memperdagangkan satwa tersebut, demi adalah suatu tindakan pelanggaran hukum.

Berdasarkan hal itu pula, Selain sitaan BKSDA, sebagian besar rusa yang didatangkan ke TWA Batu Angus ini merupakan hasil serahan dari warga masyarakat.

Diinformasikan pula bahwa dipilihnya TWA Batu Angus sebagai lokasi pelepasliaran satwa karena mempertimbangkan kawasan ini merupakan daerah distribusi alami satwa tersebut, serta merupakan habitat yang sesuai dengan ketersediaan pakan yang cukup, serta aman dari ancaman dan gangguan.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kasrem 131 Santiago, Kolonel Infantri Yarnedi Mulyadi SIp Mh. Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari Daeng Masikki, M Hut Beserta Jajaran; Dandim 1310 Bitung, Letkol Armed Yoki Efriandi, M.Han. Operational Head Integrated Terminal Bitung Pt. Pertamina, Yang Diwakili Oleh Supervisor HSSE, Nova Teguh Setiadi dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Bitung, Ibu Pingkan Kapoh, S.Pt,. Map. (Ido Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close