Bawaslu Manado gelar Bimtek Penanganan Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Manado gelar Bimtek Penanganan Sengketa Proses Pemilu - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bawaslu Manado gelar Bimtek Penanganan Sengketa Proses Pemilu

22 July 2023 | 19:35 WIB Last Updated 2023-07-22T11:35:25Z
Bimbingan Teknis dalam menangani sengketa proses pemilu dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu Manado di Grand Whiz Hotel, Kota Manado, Sabtu (22/7/2023).

Manado, Indimanado.com - Bawaslu Kota Manado melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam menangani sengketa proses pemilu di  Grand Whiz Hotel, Kota Manado, Sabtu (22/7/2023).

Kegiatan ini bertajuk, "Bimbingan Teknis Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa bagi pendukung pengawasan pemilu pada tahapan pencalonan anggota DPRD di Kota Manado."

Bimtek ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda SH MH bersama dengan Anggota Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene SPi MSc yang adalah Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S).


"Sengketa Proses Pemilu" menjadi materi dalam sesi pertama dari Bimtek ini.

Materi yang dibawakan oleh Kordiv P3S, Heard Runtuwene ini memaparkan tentang potensi sengketa dalam proses pemilu.

Runtuwene mengatakan bahwa, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antara peserta pemilu, dan peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU.

"Sengketa proses pemilu ini di tangani oleh Bawalu," tandas Runtuwene.

Selama Bimtek ini berlangsung, diadakan pembahasan bersama tentang potensi sengketa yang harus di antisipasi oleh Bawaslu Kota Manado dalam menghadapi proses pemilu 2024.

Disamping itu, Bimtek ini juga membahas detail mengenai pola penanganan sengketa proses pemilu hingga nantinya Bawaslu dapat mengambil keputusan yang final dan mengikat.

Bimtek ini juga menghadirkan narasumber Merlyn Watulangkow SH,
Komisioner KPID Sulut yang mempresentasikan tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye untuk meminimalisir terjadinya sengketa pada pemilu/pemilukada.


Merlyn Watulangkow menyampaikan bahwa Lembaga penyiaran dan pemberitaan, sebagai mitra KPU dan Bawaslu dapat memberikan sumbangsih berupa sosialisasi, iklan (pariwara) maupun kampanye dalam tahapan dan proses pemilu.

Menurut Merlyn Watulangkow, karya jurnalistik dalam bidang penyiaran dan pemberitaan yang menjunjung kode etik jurnalistik yang bertanggung jawab demi kepentingan publik, justru dalam prakteknya berdinamika.

Khususnya ketika mungkin pemilik media atau mungkin pemimpin redaksi sendiri berkecimpung di bidang politik, sehingga karakteristik independensi, dan profesionalisme media berpotensi menjadi intervensi oleh owner/pemilik media.

"Ketika bicara dalam koridor pers.. kepentingan, interest personal harus di 'keep' dulu," ucapnya.

"Kita harus menjadi Penikmat informasi yang cerdas, mengingat banyaknya sumber permasalahan yang bersumber dari medsos," pungkaanya.

Pemateri berikutnya, Pengasihan Amisan SIP, Komisioner KPID Sulut dan pegiat pemilu, menyampaikan materi sehubungan dengan Payung hukum tentang tatacara penyelesaian sengketa proses pemilu.


Dimana peran Bawaslu yang sebelumnya hanya sebagai pengawas, sekarang telah diberikan kewenangan oleh undang - undang dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu.

Sehingga Bawaslu sekarang harus menyiapkan formula program lewat inovasi yang disesuaikan dengan perkembangan zaman, tidak hanya dalam hal penyelesaian atau penindakan, tetapi juga dalam hal mitigasi (pencegahan) agar tidak terjadinya sengketa.

Karena itu, Amisan beranggapan perlunya Bawaslu menggandeng mitra - mitra strategis seperti wartawan, Ormas/LSM, mahasiswa,Aparat pencegahan Hukum, Pemda dan masyarakat untuk sama sama berkolaborasi dan bersinergi untuk menciptakan pemilu yang adil dan berintegritas.

Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, dalam bagian dari penutupan Bimtek menyampaikan bahwa melalui Bimtek ini pengawasan Bawaslu harus tetap berjalan khususnya dalam melakukan pengawasan yang sesuai dengan regulasi tahapan dan proses pemilu khususnya dalam tahapan serta proses pencalonan anggota legislatif Kota Manado dalam hal meminimalisir potensi sengketa.
(Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close