Kadis Erwin Schouten: Puskesmas Ramah Anak Penuhi Prinsip Perlindungan Hak Anak Kadis Erwin Schouten: Puskesmas Ramah Anak Penuhi Prinsip Perlindungan Hak Anak - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kadis Erwin Schouten: Puskesmas Ramah Anak Penuhi Prinsip Perlindungan Hak Anak

7 July 2023 | 12:13 WIB Last Updated 2023-07-07T04:39:30Z
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Minsel, dr Erwin Schouten.

AMURANG, Indimanado.com - Dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan terhadap kesehatan anak di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), perlu adanya upaya pembentukan pelayanan Puskesmas Ramah Anak.

Pelayanan ramah anak di puskesmas adalah upaya atas pelayanan yang dilakukan berdasarkan pemenuhan dan perlindungan serta penghargaan atas hak-hak anak sesuai dengan prinsip perlindungan anak yaitu non diskriminasi, hak untuk kelangsungan hidup serta perkembangan dan penghargaan terhadap anak.


Puskesmas ramah anak dapat dikatakan ketika telah memenuhi  beberapa indikator, Yakni; SDM terlatih, Pusat informasi hak anak atas kesehatan, Tersedianya ruang bermain anak, Penjangkauan kesehatan anak di sekolah, LKSA, LPKA, PAUD, Tata laksana kasus kekerasan terhdap anak, Tersedia ruang asi, Kawasan tanpa rokok, dan Sanitasi lingkungan yang sesuai standar.

"Puskesmas ramah anak penuhi prinsip perlindungan hak anak," ucap Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Minsel, dr Erwin Schouten kepada media.


Lebih lanjut dipaparkannya, dampak positif puskesmas ramah anak antara lain, pelayanan terhadap anak menjadi cepat dan efektif, serta mengubah perilaku anak dan orangtua.


"Selain itu kepentingan terbaik baik anak, hak untuk kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak," tambah dia.


Diketahui, ada 17 puskesmas di Kabupaten Minsel.  Dari 17 puskesmas tersebut semuanya sudah memenuhi standar puskesmas ramah anak. (Advetorial/Wesly).
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close