Lantamal VIII Manado Klarifikasi Penangkapan Ayam Filipina Ilegal Lantamal VIII Manado Klarifikasi Penangkapan Ayam Filipina Ilegal - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lantamal VIII Manado Klarifikasi Penangkapan Ayam Filipina Ilegal

28 August 2023 | 00:18 WIB Last Updated 2023-08-27T16:18:01Z
Letkol Laut (PM) Wentje F. Komaling S. Sos., M.Si saat konferensi pers di Mako POM Lantamal VIII Manado pada Minggu (27/2023). Foto Ridho L Tobing/indimanado.com

Manado, Indimanado.com - Pangkalan Utama TNI AL VIII (Lantamal VIII) Manado menggelar Konferensi Pers di Mako POM Lantamal VIII Manado pada Minggu (27/8/2023) untuk memberikan klarifikasi terkait penangkapan penyelundupan ayam Filipina ilegal. Tim Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado berhasil mengamankan 145 ekor ayam Filipina ilegal pada tanggal 10 Agustus 2023 di Pelabuhan Manado.

Komandan Polisi Militer (Danpom) Lantamal VIII, Letkol Laut (PM) Wentje F. Komaling S. Sos., M. Si., bersama dengan Asintel Danlantamal VIII, Kolonel Laut (P) P. Andre M. Dotulong, M.Tr. Opsla, dan Kadiskum Lantamal VIII, Letkol Laut (H) Decky Y. S. Ticoalu, S.H., M.H., memberikan kronologi penggagalan penyelundupan ayam Filipina ilegal oleh Gakumla.

Wentje Komaling membenarkan bahwa tim berhasil menemukan dan mengamankan ayam Filipina sebanyak 145 ekor di atas Kapal Merry Teratai pada pukul 04.10 WITA tanggal 10 Agustus 2023 di Pelabuhan Manado. Namun, ada pernyataan dari Kepala Balai Karantina Manado, Yusup Patiroy, yang menyatakan bahwa ayam yang diamankan tersebut adalah legal.

Komaling memaparkan bahwa, Pertama, ayam tersebut tidak memiliki keterangan asal - usul. Berdasarkan penelusuran Satgas diketahui Kepala Desa/Kapitalau Naha, Tabukan Utara menyampaikan bahwa surat yang dia keluarkan adalah surat keterangan bahwa 30 ekor ayam akan berpindah dari Desa ke Tahuna menuju ke Manado, bukan menerangkan tentang asal usul ayam. Kedua, Keterangan beberapa Kepala Desa ke satgas yang ditandatangani Kepala Desa, bahwa di desa tidak memiliki peternakan ayam selain penangkaran tapi hanya berfungsi sebagai penampungan. Ketiga, saat naik ke kapal itu tidak terdaftar dalam dokumen manifes. Tim Satgas melakukan koordinasi dengan Kapten Kapal dan ABK Kapal untuk memeriksa status kepemilikan Ayam Filipina tersebut. Empat, Surat edaran dari Kepala Balai Karantina Pertanian nomor 12426/KR.120/K04 2002 tentang peningkatan kewaspadaan kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) bahwa unggas dari Filipina harus ditolak masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran virus HPAI. Lima, tidak adanya dokumen impor. Komaling mengungkapkan bahwa Satgas memiliki rekaman dari Badan Intelijen bagaimana ayam - ayam tersebut tiba di Tahuna menggunakan pangboat pada malam hari. sehingga ini menjadi satu referensi, bahwa benar ayam -ayam yang ada dari Filipina, bukan ayam yang berada di Tahuna. "Kami tegaskan bahwa ayam itu bukan legal tetapi ilegal," kata Komaling."

"Pernyataan yang disampaikan Karantina menurut media tersebut ini tidak mewakili karena karantina tugasnya hanya untuk sehat atau tidaknya ayam ini. Tetapi untuk menyampaikan secara administrasi, bahwa ayam ini legal, bukan kewenangan dari karantina. Tapi kami yang melaksanakan kegiatan ini yang dapat menentukan bahwa ayam ini ilegal," tambahnya.

Enam, Sejak ditemukannya ayam - ayam petarung tersebut di atas Kapal Merry Teratai hingga hingga saat diturunkan di dermaga Pelabuhan Manado yang selanjutnya akan dibawa ke POM Lantamal VIII, diketahui tidak seorangpun yang mengakuinya sebagai pemilik barang. "Dalam operasi kali itu dalam penangkapan ayam ini, tidak ada satu orang pun yang mengaku sebagai pemilik ayam," ujar Dan POMAL . "Maka itu, media yang menyampaikan bahwa pemilik ayam yang dijadikan sebagai barang bukti yang ada di Pomal yang saat ini sudah berada ke pemilik, kami ingin untuk pemilik itu untuk dihadirkan di sini," tegas Komaling.

"Karena sejauh ini barang bukti ini adalah barang bukti yang tidak bertuan," tukasnya.

Kemudian mengenai pemberitaan oknum anggota POM Lantamal yang diduga menjual ayam barang bukti tersebut Komaling dengan tegas menyampaikan bahwa barang bukti ayam tersebut sampai saat ini berada di Lantamal VIII.

"Saya pastikan anak buah saya tidak ada yang menjual barang bukti, apalagi Figo!," ucapnya tegas.

"Saya pastikan bahwa anggota KLD POM Figo adalah anggota baru di tempat kami. Saya meyakinkan bahwa dia tidak akan pernah menjual ayam yang ada. Ayam-ayam tersebut, begitu tiba di Pomal, langsung dibawa ke Lantamal untuk dikandangkan. Adakah kesempatan baginya untuk menjual ayam ini? Saya pastikan bahwa ini adalah upaya fitnah terhadap anggota kami," sahut Komaling.

"Setelah wawancara ini selesai, kita akan memeriksa ayam-ayam tersebut," ajak Komaling ke insan pers.

Kembali ke topik operasi, pemberitaan juga menyoroti standar operasi Gakkumla. Apakah operasi harus melibatkan senjata? Komaling menjelaskan bahwa itu merupakan Standar Prosedur Operasional (SOP) dalam kegiatan operasi Satgas.

Komaling juga berbagi pengalaman tentang risiko yang dihadapi saat operasi berlangsung dengan sumber daya manusia dan senjata yang terbatas.

"SOP kami mengharuskan anggota yang melakukan operasi, baik di kapal maupun di darat, untuk membawa senjata. Sebelum melaksanakan operasi, kami berkoordinasi dengan KSOP (Kantor Sumber Daya Manusia dan Organisasi) terlebih dahulu," ungkapnya.

"Sebagai Wadan Satgas, saya pastikan bahwa dalam operasi ini, tidak ada anggota yang melakukan tindakan di luar standar operasi, termasuk perilaku kasar terhadap masyarakat penumpang," tambahnya.

Komaling juga menyayangkan adanya usulan untuk membubarkan Satgas Gakkumla hanya berdasarkan pernyataan seorang Figo yang belum tentu kebenarannya. Ia menganggap hal ini sangat disayangkan.

Satgas Gakkumla memiliki tiga tugas, yaitu tugas awal, tugas antara, dan tugas pokok. Menggagalkan penyelundupan merupakan tugas antara, sedangkan tugas pokok Satgas adalah lebih mulia untuk kepentingan bangsa dan negara. Meskipun Komaling enggan merinci lebih lanjut untuk menjaga kerahasiaan tugas negara yang diemban oleh tim Satgas Angkatan Laut RI ini.

Dalam penutup wawancara, Komaling dengan tegas menyatakan, "Jika ada anggota kami yang melakukan pelanggaran, laporkan kepada kami, dukung dengan bukti, tunjukkan fakta yang ada."

Sebelum berakhir, Komaling juga menjelaskan rencana terhadap barang bukti ayam petarung ilegal tersebut.

"Sebelumnya Barang bukti kami serahkan ke Polres, pernah juga kami kirimkan ke karantina. Ayam kami pastikan ada! Tapi Bagaimana kami melemparkan ke instansi yang lain, kalau tersangka nya tidak ada. Harus ada tersangkanya, kalau tidak ada barang ini tidak bertuan. Kita tampung. Kalau memang perlu untuk dimusnahkan kita musnahkan. Di Angkatan Laut tidak ada anggaran urus ayam. Kalau memang butuh penetapan pengadilan, kami akan memusnahkan dengan barang bukti lainnya yang kami sudah tangkap," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara, Fery R.J. Sangian, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gakkumla sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Yang dilakukan oleh Gakkumla sudah sesuai prosedur, mereka dalam melaksanakan tugas sudah mengikuti aturan yang berlaku. Selain itu, barang bukti ada, tidak diperdagangkan atau dijadikan bisnis," singkat Sangian. (Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close