Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis di Aula Pertemuan Lapas kelas 2 Bitung.
Pada kesempatan tersebut, Walikota menyampaikan bahwa pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas 2 Bitung merupakan bentuk kepedulian Negara Republik Indonesia yang menjunjung tinggi pengakuan atas Hak Asasi Manusia. Dengan harapan, warga binaan tidak mengulangi pelanggaran hukum kapanpun dan dimanapun berada.
Adapun rincian pemberian remisi Umun sebagai berikut: Remisi Umum 1 sebanyak 168 orang dan Remisi Umum 2 sebanyak 6 orang.
Kegiatan tersebut turut di hadiri oleh unsur Forkopimda Kota Bitung, Para Asisten dan KPD Pemerintah Kota Bitung, Serta pejabat Struktural Lapas Kelas 2 Bitung.
(*/Ridho L Tobing)