Revisi UU ASN Buka Peluang Pensiun Bagi PPPK Menurut KemenPAN-RB Revisi UU ASN Buka Peluang Pensiun Bagi PPPK Menurut KemenPAN-RB - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Revisi UU ASN Buka Peluang Pensiun Bagi PPPK Menurut KemenPAN-RB

10 August 2023 | 19:10 WIB Last Updated 2023-08-24T05:12:37Z

Manado, Indimanado.com - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Dr. Ir. Alex Denni MM, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 memiliki implikasi lebih dari sekadar pengembangan kinerja dan kompetensi. Salah satu aspek penting dalam revisi ini berkaitan dengan kesejahteraan, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Revisi UU ini, yang diinisiasi oleh DPRD, memungkinkan PPPK untuk mendapatkan hak pensiun. "Tidak seperti dalam UU sebelumnya di mana PPPK tidak memiliki hak pensiun, dalam revisi ini mereka bisa mendapatkan pensiun melalui skema Kontribusi Terdefinisi (Program Iuran)," ungkap Alex Denni pada Kamis (10/8/2023) di Universitas Sam Ratulangi Manado.

PPPK kini memiliki opsi untuk menyisihkan sebagian penghasilan mereka untuk jaminan hari tua atau pensiun. "Apabila seorang PPPK pindah tempat kerja, iuran pensiunnya dapat dilanjutkan di instansi yang baru," tambahnya.

Sistem kontribusi ini juga fleksibel, di mana PPPK dapat menambah iuran jika memiliki penghasilan tambahan atau bonus. Selain itu, Alex juga mengungkapkan bahwa pada bulan September 2023, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga akan dilakukan untuk PPPK.

Keputusan ini membawa kabar baik, karena perekrutan PPPK akan memperhatikan prioritas tertentu. "Prioritas pertama adalah bagi Perkumpulan Honorer K2 yang telah bertahun-tahun bekerja. Prioritas kedua adalah bagi non-ASN yang telah bekerja lebih dari 3 tahun, khususnya untuk posisi guru dan tenaga kesehatan," jelas Alex.

Terkait batasan usia untuk rekrutmen PPPK, Alex Denni menegaskan bahwa ini berbeda dengan batasan usia untuk PNS. Misalnya, seorang honorer yang berusia 50 tahun tetap dapat menjadi PPPK sesuai dengan prioritas yang ada. (*ajl)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close