Jelang DCT, Bawaslu Manado Koordinasi dan Jadwalkan Penertiban APK Jelang DCT, Bawaslu Manado Koordinasi dan Jadwalkan Penertiban APK - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jelang DCT, Bawaslu Manado Koordinasi dan Jadwalkan Penertiban APK

3 November 2023 | 00:41 WIB Last Updated 2023-11-02T16:41:08Z

Manado, Indimanado.com - Bawaslu Kota Manado direncanakan akan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah tersebar di Kota Manado pada tanggal 4-5 November 2023 di 11 Kecamatan se-kota Manado.

Dijadwalkan penertiban ini akan diilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Manado bersama Satpol PP didampingi personil Polresta Manado dan Kodim Manado.

Hal ini dilakukan menindaklanjuti Surat Bawaslu kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Nomor 774/PM/K1/10/2023 tentang imbauan Pencegahan Pelanggaran Kampanye Sebelum Masa Kampanye.

Sehubungan dengan Penertiban APK ini dan dalam rangka Pengawasan Pemilu 2024 di Kota Manado, Bawaslu Manado telah melakukan koordinasi dengan Para Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kota Manado bersama dengan KPU Manado dan KODIM 1309/Manado beserta Polresta Manado dan Stakeholder Pemerintahan Kota Manado di Big Fish Restaurant, Selasa, 31 Oktober - Rabu, 1 November 2023.

Dalam isi surat Bawaslu tersebut di informasikan bahwa tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif yang dijadwalkan pada Sabtu, 4 November 2023 pekan ini.

Memperhatikan isi surat Bawaslu tersebut, maka terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai dalam bentuk pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, atau umbul-umbul, media sosial atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye

Sepanjang periode tanggal 4-27 November 2023 tersebut, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya dan KPU sesuai tingkatannya.

Bawaslu akan menindak tegas apabila terdapat dugaan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baru bisa dilakukan selama 75 hari pada masa kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
(Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close