Tak Berijin, 1 Unit Kapal Ikan Asal Filipina di Amankan pihak PSDKP Tak Berijin, 1 Unit Kapal Ikan Asal Filipina di Amankan pihak PSDKP - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Berijin, 1 Unit Kapal Ikan Asal Filipina di Amankan pihak PSDKP

20 March 2024 | 07:19 WIB Last Updated 2024-03-19T23:19:11Z
Adapun barang bukti yang di sita berupa 1 Unit Kapal pengangkut ikan jenis Pumpboat, 1 unit katinting tanpa mesin, 4 unit alat penangkap ikan hand line, 1 buah kompas magnetic, 1 GPS dan 3 drum BBM jenis solar. (Foto istimewa)
Adapun barang bukti yang di sita berupa 1 Unit Kapal pengangkut ikan jenis Pumpboat, 1 unit katinting tanpa mesin, 4 unit alat penangkap ikan hand line, 1 buah kompas magnetic, 1 GPS dan 3 drum BBM jenis solar. (Foto istimewa)

TAHUNA, Indimanado.com - 1 unit kapal ikan asal Filipina di amankan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna karna di ketahui tidak mengantongi ijin.

Hal tersbeut di ketahui, Selasa (19/03/2024) saat Stasiun PSDKP Tahuna menggelar konferensi pers terkait penangkapan kapal ikan asing.

Berdasarkan  keterangan saksi Darwis Kantohe,  warga yang tinggal di kampung Dagho bahwa adanya aktifitas mencurigakan dari sebuah kapal ikan maka pada  tanggal 18/3/2024 sekitar pukul 11:14 WITA, speedboat pengawasan Napoleon 39 melaksanakan  operasi rutin pengawasan SDKP di perairan Kepulauan Sangihe dan  melakukan pemeriksaan terhadap 1 buah kapal pengangkut ikan asing yaitu FBCA.Franzescka 01/KM.EPM, yang di nakhodai oleh Juanito Capuyan (41) warga Filipina.

Setelah di lakukan pemeriksaan di dapati bahwa dokumen kapal pengangkut ikan asing tersebut tidak lengkap dan telah melakukan kegiatan perikanan yaitu pengangkutan ikan tanpa izin dari wilayah pemerintah Indonesia.

Adapun barang bukti yang di sita berupa 1 Unit Kapal pengangkut ikan jenis Pumpboat, 1 unit katinting tanpa mesin, 4 unit alat penangkap ikan hand line, 1 buah kompas magnetic, 1 GPS dan 3 drum BBM jenis solar.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Bayu H.Suharto, S,St,Pi,M,Si kepada wartawan mengatakan, kegiatan ilegal fishing merupakan kegiatan yang melanggar undang-undang dan menimbulkan kerugian bagi negara.

”Jumlah kerugian untuk sementara ini, sekitar 500 juta lebih, hal tersebut tentu saja bukan jumlah yang sedikit,” sebut Suharto.

Mengenai tindakan lanjutan,  Bayu menjelaskan bahwa pihak pemerintah, dalam hal ini PSDKP, akan mengenakan sanksi terhadap pelaku ilegal fishing di kawasan perairan Kepulauan Sangihe.

”Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku ilegal fishing di Kepulauan Sangihe agar kedepan tidak ada lagi kegiatan ilegal fishing dalam bentuk apapun,” tegas Bayu. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close