Kasus Dugaan Penipuan Pala yang Dilaporkan ke Polresta Manado Belum Temui Titik Terang Kasus Dugaan Penipuan Pala yang Dilaporkan ke Polresta Manado Belum Temui Titik Terang - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Penipuan Pala yang Dilaporkan ke Polresta Manado Belum Temui Titik Terang

18 June 2025 | 22:11 WIB Last Updated 2025-06-18T14:11:39Z
Nampak Gudang Pala tersimpan barang bukti di Cereme kota Manado. (Foto istimewa)
Nampak Gudang Pala tersimpan barang bukti di Cereme kota Manado. (Foto istimewa)

MANADO, Indimanado.com - Penegakan hukum kembali dipertanyakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan komoditas Pala bernilai ratusan juta yang dilaporkan Erick Amiri (38) sejak Januari 2025 ke Unit IV Satreskrim Polresta Manado hingga kini belum menampakkan kemajuan. Selama enam bulan laporan bergulir, penanganannya justru terkesan jalan di tempat.

Erick, sebagai pelapor sekaligus pemilik sah barang, menyuarakan kekecewaannya secara terbuka.

Ia menyebut aparat penegak hukum, dalam hal ini oknum penyidik pembantu Bripda Devid Bilalu dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, tidak menjalankan tugas secara profesional dan transparan.

“Saya sangat menyesal dengan kinerja oknum penyidik pembantu. Hingga saat ini tidak ada penyitaan atau police line di gudang tempat barang saya disimpan. Saya khawatir pala saya sudah dijual oleh terlapor, Haji Bahar. Ini karena penyidik terkesan sengaja menunda penyitaan,” ungkap Erick dengan nada kecewa, Rabu (18/6/2025) malam.

Ia bahkan menyebut telah dijanjikan adanya gelar perkara oleh Kasat Reskrim pada Selasa, 17 Juni 2025 lalu. Namun hingga berita ini diterbitkan, gelar perkara yang dijanjikan itu tak kunjung terlaksana.

“Terlapor memang sudah di periksa beberapa bulan lalu namun saya herankan sampai saat ini tidak ada kejelasan dari pihak polisi, seolah-olah ada pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku. Sementara saya sebagai korban malah merasa dipersulit. Saya tanya, di mana keadilan?,” tegasnya.

Sedangkan dari awal lanjut Erick, ia sudah meminta agar dilakukan mediasi dengan terlapor yaitu Haji Bahar, tapi tidak diindahkan oleh penyidik.

"Saya merasa dipersulit dalam mediasi antara saya pelapor dan terlapor, namun sayang sampai saat ini tidak dilakukan oleh penyidik," kata Erick.

Tak tinggal diam, Erick bahkan telah menghadap langsung ke Wakapolresta Manado, AKBP Eko Sisbiantoro, pada Jumat 13-6-2025 pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Waka Polres langsung memanggil Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Namun ironisnya, perintah dari Wakapolres tampaknya tak digubris.

“Apa perintah Wakapolres sudah tidak punya wibawa di mata bawahannya? Saya saksinya, perintah jelas di ruangan itu. Tapi sampai hari ini, tidak ada tindak lanjut. Ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ucap Erick geram.

Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada AKP Muhammad Isral maupun penyidik Bripda Devid Bilalu melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Sikap bungkam ini semakin menambah tanda tanya besar atas komitmen Polresta Manado dalam menyelesaikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernilai puluhan juta rupiah ini.

Erick berharap, pihak kepolisian tidak terus bermain mata dalam proses penegakan hukum. Ia menuntut agar barang bukti berupa Pala yang diduga masih berada di gudang milik Haji Bahar segera disita atau dikembalikan.

“Kalau barang saya sudah dijual, saya minta terlapor dihukum dan dibayar nilai kerugiannya. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal hukum yang harus ditegakkan,” tutup Erick.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Manado belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. (Tim)
Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close