SANGIHE, Indimanado.com - Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe berhasil menangkap seorang pria bernama Nelson Bawohang alias Econg, warga Kelurahan Tona, Kecamatan Tahuna Timur, yang diduga sebagai pelaku pencurian berulang di dua pasar di Kota Tahuna.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 03.13 Wita, di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna.
Salah satu korban, pemilik Toko Syaqila, mengaku kehilangan uang jutaan rupiah. Aksi pelaku sempat terekam CCTV dan menjadi petunjuk utama polisi dalam melakukan penangkapan.
“Setelah identifikasi dari rekaman CCTV, tim langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Stefi Sumolang, Kasat Reskrim Polres Sangihe.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa uang logam dan uang kertas yang diduga merupakan hasil curian, dengan total kerugian mencapai Rp 4 juta.
Saat ini, Econg telah diamankan di Mapolres Sangihe untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP subsidair Pasal 362, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Dwi)