Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan pada Senin (8/6/2026), dengan menyasar dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui mekanisme musyawarah desa.
BLT-DD Tahap I yang disalurkan mencakup periode Januari hingga Juni 2026. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulan, sehingga total bantuan yang diterima selama enam bulan mencapai Rp1,8 juta per KPM.
Penjabat Hukum Tua Desa Kumelembuai Satu, Rivo Mongkaren, SE, menjelaskan bahwa penetapan penerima bantuan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan dari setiap jaga.
Menurutnya, dua warga yang menerima bantuan merupakan masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan akibat keterbatasan kondisi mental, sehingga dinilai layak memperoleh dukungan dari pemerintah.
"Jadi benar -benar KPM Yang ditetapkan adalah mereka yang layak dibantu, bukan karena keinginan BPD, Pemdes atau Hukum Tua," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa bantuan tersebut disalurkan secara utuh tanpa adanya pemotongan dalam bentuk apa pun.
Selain menyerahkan bantuan, Penjabat Hukum Tua mengimbau agar dana yang diterima dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti membeli bahan makanan, susu, obat-obatan, dan kebutuhan penting lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan penyaluran BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026 tersebut Sekretaris Desa Kumelembuai Satu, Billy Mawitjere, bersama sejumlah perangkat desa.
Program BLT Dana Desa sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam menghadapi tantangan ekonomi, sekaligus memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran. (Ajl)
