![]() |
| Seopriyadi, Pengacara Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin. |
Soepriyadi menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ci Gin ditetapkan tersangka kemarin oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Itu bagian dari proses hukum, kita menghormati," ujarnya kepada wartawan, Rabu malam (16/09/2026).
Penetapan Ci’ Gin sebagai tersangka berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Kejati Sulut menetapkan Ci’ Gin sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti yang disita dari rumah anaknya di Kawasan Mall Manado.
Soepriyadi juga memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Yang perlu saya tegaskan bahwasanya kami selaku kuasa hukum ataupun klien kami akan tetap bersikap kooperatif menjalani proses hukum ini," tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejati Sulut mengungkap dugaan aktivitas pertambangan di area konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.
Aktivitas pertambangan itu berada di lahan sekitar lima hektare yang diklaim sebagai milik Ci’ Gin. Penyidik juga telah meminta keterangan dari 25 orang saksi serta ahli lingkungan dan tanah.
Kejati Sulut menyebut hasil keterangan ahli menghitung kerugian lingkungan sekitar Rp11,05 miliar dalam aktivitas pertambangan yang menjadi bagian dari penyidikan.
Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp3,2 miliar dan emas seberat 89 gram dari kediaman Ci’ Gin. Selain itu, penyidik mengamankan satu unit crusher dari lokasi pertambangan.
Proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT HWR masih berjalan. Penyidik Kejati Sulut terus mendalami alat bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Dwi)
