![]() |
| Tiga warga negara asing (WNA) berinisial J.M., Z.W., dan T.K.C saat diamankan tim gabungan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. (Foto Istimewa) |
MANADO, Indimanado.com - Tiga warga negara asing (WNA) berinisial J.M., Z.W., dan T.K.C diduga hendak membawa keluar Indonesia 5,721 kilogram serbuk emas melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado berhasil digagalkan tim gabungan.
Ketiga WNA tersebut diamankan pada Sabtu (5/9/2026), saat hendak bertolak menuju Singapura menggunakan Scoot Airlines penerbangan TR0319 rute Manado–Singapura.
Penindakan dilakukan di area keberangkatan internasional setelah petugas mengembangkan informasi intelijen dan melakukan pemantauan terhadap data penumpang yang akan bepergian ke luar negeri.
Hasil pemeriksaan fisik mengungkap modus body strapping. Belasan bungkus serbuk emas diduga disembunyikan dengan cara melekatkan barang tersebut pada tubuh dan menyelipkannya di dalam pakaian dalam.
Dari J.M., petugas menemukan 8 bungkus seberat 2,282 kg. Sementara Z.W. membawa 5 bungkus dengan berat 1,733 kg, dan T.K.C. membawa 6 bungkus seberat 1,706 kg.
Total barang bukti mencapai 5,721 kg, dengan nilai ditaksir sekitar Rp14,49 miliar.
Operasi ini melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kantor Bea Cukai Manado, Avsec, serta unsur TNI AU.
Ketiga WNA beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Manado untuk pencacahan dan proses penyidikan, termasuk mendalami dugaan pelanggaran kepabeanan serta asal-usul serbuk emas tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam pengawasan lalu lintas orang dan barang di pintu keluar internasional Sulawesi Utara. (Dwi)
