URC Delta Polresta Manado Ungkap Xpander Penggelapan Modus Sewa, Disita di Limboto URC Delta Polresta Manado Ungkap Xpander Penggelapan Modus Sewa, Disita di Limboto - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

URC Delta Polresta Manado Ungkap Xpander Penggelapan Modus Sewa, Disita di Limboto

9 September 2026 | 18:09 WIB Last Updated 2026-09-09T10:09:10Z




MANADO - Tim Unit Reaksi Cepat  (URC) Delta Polresta Manado berhasil menyita sebuah mobil jenis Mitsubishi Xpander warna hitam yang merupakan barang bukti dugaan kasus penggelapan. Penyitaan dilakukan di sebuah tempat gadai kendaraan di Kota Limboto, Gorontalo, Selasa (8/9/2026) dinihari.


Tim URC yang dipimpin langsung Kanit 2 URC Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana, harus berkolaborasi dengan Polres Gorontalo untuk mempermudah proses penyitaan.


"Menurut informasi, kendaraan tersebut memang berada di wilayah Limboto Gorontalo," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto," Rabu (9/9/2026).


Kompol Elwin mengatakan pihaknya memang harus berkolaborasi antar polres dalam melakukan pengungkapan dan penyitaan mobil dalam kasus penggelapan.


"Tentunya harus berdasarkan surat perintah penyitaan sebagai tindakan hukum yang sah untuk mengamankan barang bukti, agar tindakan polisi legal dan tidak melanggar hukum," terangnya.


Kasus penggelapan mobil Mitsubishi Xpander Sport Warna Hitam ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat pemilik Sri Yuliana pada bulan April 2026. 


Dalam laporan tersebut korban menerangkan bahwa awalnya pada tahun 2024 korban menyewakan mobil Xpander miliknya kepada pelaku dengan kesepakatan pelaku akan menyetor pada korban dengan biaya sewa senilai Rp.300.000 perhari.


Namun pada akhir Maret 2026, pelaku sudah tidak menyetor biaya sewa tersebut. Saat korban mengecek kendaraan miliknya itu, ternyata mobil tersebut sudah dipindah tangankan kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban dan pelaku sudah tak bisa dihubungi lagi.


Beberapa bulan kemudian mobil itu terdeteksi di Limboto, Gorontalo. Untuk memenuhi syarat penyitaan, penyidik menerbitkan surat perintah penyitaan bernomor: SP.Sita / 366 / VI / Res 1.11./ 2026 / Reskrim dan penetapan penyitaan dari Pengadilan bernomor: 364 / PenPid-SITA/2026/ PN Mnd.


"Untuk mobilnya telah berada di Polresta Manado dan menunggu korban untuk melengkapi administrasi agar bisa dikembalikan," pungkas mantan Kapolsek Malalayang Polresta Manado ini.


Penulis/Editor: Acha



Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close