Presiden Jokowi Cabut Remisi Susrama, Pembunuh Wartawan Prabangsa Presiden Jokowi Cabut Remisi Susrama, Pembunuh Wartawan Prabangsa - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Presiden Jokowi Cabut Remisi Susrama, Pembunuh Wartawan Prabangsa

10 February 2019 | 01:28 WIB Last Updated 2020-01-26T21:01:16Z
Aksi tolak remisi oleh AJI Manado di Zero Point Pusat Kota Manado 25 Januari 2019. (Foto AJI Manado)

INDIMANADO.COM, SURABAYA - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi menjawab pertanyaan salah seorang  wartawan di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

"Sudah ditandatangani pak?" imbuh wartawan untuk memastikan.

"Sudah," sebut Jokowi lagi.

Baca juga: Petisi Tolak Remisi Susrama Capai 44 Ribu Dukungan

Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.

"Terimakasih Pak Jokowi," kata salah seorang wartawan dengan kencang.

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.

Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.

(DTC/4CH4)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close