Petrus Simon Tuange Kembali Ditunjuk Bupati Talaud Petrus Simon Tuange Kembali Ditunjuk Bupati Talaud - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Petrus Simon Tuange Kembali Ditunjuk Bupati Talaud

2 May 2019 | 19:59 WIB Last Updated 2020-01-27T16:04:01Z


INDIMANADO.COM, SULUT - Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Wakil Gubernur Steven Kandouw menyerahkan surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepada Wakil Bupati Talaud Petrus Simon Tuange sebagai Bupati Talaud mengganti Sri Wahyumi Manalip yang sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak KPK.

Penyerahan surat penunjukan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw didampingi kepala Biro Pemerintahan Jemmy Kumendong, Kabag OTDA Rollies Rondonuwu, Kamis (2/5/2019) siang tadi tepatnya di ruang wakil gubernur Sulut.

"Pesan pak Gubernur Olly kepada pak bupati Petrus Tuange agar roda pemerintah di daerah Talaud harus tetap berjalan dengan baik dan bekerjalah sesuai dengan kepentingan rakyat sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Saya rasa pak wakil Bupati tak asing lagi memimpin daerah kepulauan Talaud tersebut," pesan Gubernur Oly melalui Wagub Sulut itu.

Sementara itu Plt Bupati Talaud Petrus Tuange menyampaikan banyak terima kepada pak gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara (OD-SK) yang sudah percayakan dirinya sebagai Plt Bupati Kepulauan Talaud.

"Kepercayaan ini saya akan pegang teguh sesuai dengan amanat pimpinan. Setelah saya dipercayakan sebagai Plt Bupati Talaud langka awal saya akan menggelar rapat dengan Forkompinda Talaud dan tokoh masyarakat serta seluruh jajaran Pemkab Talaud," tandasnya.

Lanjut Plt Bupati Talaud Petrus Tuange dengan tegas mengatakan pada Senin pekan depan, dirinya akan menindaklanjuti Surat Mendagri Tjahjo Kumolo beberapa waktu yang lalu tentang pelantikan 305 PNS di lingkup Pemerintahan Kabupaten Talaud yang telah melanggar aturan.

“Senin depan saya akan kembalikan jabatan 305 PNS di Talaud dan mencabut SK Bupati terkait 305 pejabat yang telah dilantik Bupati SWM, sesuai dengan edaran Mendagri yang menyatakan pelantikan tersebut menyalahi aturan,"tegasnya.

(*/alfa jobel)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close