Pembatasan Perjalanan Lewat Udara, Angkasa Pura I Siapkan Posko Pemeriksaan di Tiap Bandara Pembatasan Perjalanan Lewat Udara, Angkasa Pura I Siapkan Posko Pemeriksaan di Tiap Bandara - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pembatasan Perjalanan Lewat Udara, Angkasa Pura I Siapkan Posko Pemeriksaan di Tiap Bandara

7 May 2020 | 20:15 WIB Last Updated 2020-05-07T16:01:52Z

INDIMANADO.COM - PT Angkasa Pura I (Persero) menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui 15 bandara kelolaannya, serta beberapa upaya lainnya mulai 7 Mei 2020.

Hal ini merupakan upaya untuk mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan mudik yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual pada Rabu (6/5/2020), mengatakan bahwa seluruh moda transportasi direncanakan akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) hari ini, dengan pembatasan kriteria penumpang.

Hal tersebut kemudian diiringi dengan keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pelengkap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pengaturan terkait pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut juga kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Angkasa Pura I menyambut baik dan mendukung arahan pemerintah tersebut dengan membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19" ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi.

Selain itu, Angkasa Pura I juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi 'slot time' apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.

Adapun update penyesuaian jam operasional masing-masing bandara Angkasa Pura I pada masa pandemi ini yaitu:

  1. Bandara Juanda Surabaya pukul 06.00 - 18.00 pada periode 6 Mei - 22 Juli 2020.
  2. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 07.00 - 02.00 pada periode 6 - 31 Mei 2020.
  3. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pukul 06.00 - 19.00 pada periode 1 - 31 Mei 2020.
  4. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan  pukul 06.00 - 18.00 pada periode 8 April - 29 Mei 2020.
  5. Bandara Adisutjipto Yogyakarta pukul 07.00 - 16.00 pada periode 1 - 31 Mei 2020.
  6. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) pukul 06.00 - 17.00 pada periode 24 April - 1 Juni 2020.
  7. Bandara Adi Soemarmo Solo pukul 08.00 - 16.00 pada periode 25 April - 31 Mei 2020.
  8. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pukul 06.00 - 18.00 pada periode 1 - 31 Mei 2020.
  9. Bandara Lombok Praya pukul 09.00 - 15.00 pada periode 2 Mei - 1 Juni 2020.
  10. Bandara El Tari Kupang pukul 06.00 - 18.00 pada periode 2 - 29 Mei 2020.
  11. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin pukul 08.00 - 17.00 pada periode 29 April - 31 Mei 2020.
  12. Bandara Sam Ratulangi Manado pukul 07.00 - 18.00 pada periode 5 Mei - 1 Juni 2020.
  13. Bandara Pattimura Ambon pukul 07.00 - 15.00 pada periode  1 - 31 Mei 2020.
  14. Bandara Frans Kaisiepo Biak pukul 06.00 - 15.00 pada periode 21 April - 6 Mei 2020.
  15. Bandara Sentani pukul 06.00 - 17.30 pada periode 30 April - 31 Mei 2020.

Dalam melakukan berbagai upaya itu, Angkasa Pura I senantiasa memperhatikan protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, serta selalu berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus tugas Covid-19 Daerah dan instansi terkait lainnya.

(Tim/Subhan)

Tentang PT Angkasa Pura I (Persero)

PT Angkasa Pura I (Persero) merupakan salah satu BUMN pengelola bandara di Indonesia. Angkasa Pura I mengelola 15 bandara, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Frans Kaisiepo Biak, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Pattimura Ambon, Bandara El Tari Kupang, dan Bandara Sentani Jayapura. Angkasa Pura I juga mempunyai lima anak perusahaan, yaitu PT Angkasa Pura Logistik, PT Angkasa Pura Properti, PT Angkasa Pura Suport, PT Angkasa Pura Hotel, dan PT Angkasa Pura Retail. Informasi tentang Angkasa Pura I dapat dilihat di www.ap1.co.id.

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close