Wagub Kandouw Pastikan Kesiapan Sulut Gelar Pilkada dengan Protokol Covid-19 Wagub Kandouw Pastikan Kesiapan Sulut Gelar Pilkada dengan Protokol Covid-19 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wagub Kandouw Pastikan Kesiapan Sulut Gelar Pilkada dengan Protokol Covid-19

5 June 2020 | 17:40 WIB Last Updated 2020-06-05T09:40:09Z

INDIMANADO.COM - Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang bakal dilanjutkan kembali mulai 15 Juni 2020 dengan protokol kesehatan covid-19.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw memastikan kesiapan Sulut menggelar Pilkada serentak.

Hal itu disampaikan Wagub Kandouw usai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada melalui video conference yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Manado, Jumat (5/6/2020).

“Kita telah rapat bersama Mendagri, KPU Pusat dan pihak penyelenggara Pilkada serta gubernur se Indonesia yang menyelenggarakan pilkada bahwa pilkada dipastikan tanggal 9 desember 2020,” ujar Kandouw.

Kandouw menyatakan bahwa Sulut melaksanakan Pilkada serentak sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.

“Nanti akan diterapkan protokol covid-19, social distancing dan physical distancing, hand sanitizer, masker, serta biliknya juga akan diatur,” lanjutnya.

Terkait dengan anggaran Pilkada, Kandouw menuturkan bahwa Sulut sedang menangani covid-19 sehingga ada penambahan anggaran.

Kendati demikian, dalam pelaksanaan program kerja, ada anggaran yang diperuntukkan untuk pertemuan atau rapat yang tidak terpakai sehingga ketika dikompilasi antara anggaran yang tidak terpakai dengan rekonsiliasi anggaran dapat mencukupi kebutuhan anggaran Pilkada.

“Jadi sesuai arahan dari mendagri dan Menkopolhukam, Pilkada di Sulut tetap dijalankan Desember,” tutup Kandouw.

Sebelumnya, ketika vidcon berlangsung, Mendagri Menteri Tito Karnavian mengatakan ada sejumlah alasan yang mendasari Pilkada serentak 2020 tetap dilaksanakan meski masih di tengah kondisi pandemi covid-19.

Kesepakatan jadwal pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, lanjut Mendagri, juga berdasarkan hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Banwaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (27/5/2020).

“Selain sebagai keputusan politik bersama, alasan Pilkada tetap dilaksanakan meski dalam kondisi pandemi yaitu sebagai etalase kedewasaan bangsa Indonesia dalam berdemokrasi. Selain itu iuga menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia siap untuk berdemokrasi di tengah pandemi seperti hal negara-negara lain di dunia,” kata Mendagri.

Di samping itu ungkap Mendagri, alasan lainnya yakni bahwa di dunia internasional, keberlangsungan pemilu secara terjadwal menjadi penentu indeks demokrasi (democracy index) dari sebuah negara.

“Indeks ini setiap tahun dilansir oleh Economist Inteligent Unit (EIU) dan selanjutnya indeks ini dipakai oleh berbagai lembaga internasional, negara serta investor dalam menilai sebuah negara,” jelasnya.

Oleh karenanya, Mendagri menginstruksikan agar pemda melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan Pilkada sehingga seluruh tahapan dapat berjalan aman, sukses dan lancar.

“Perlu diingat, Pilkada kali ini kita lakukan dalam kondisi yang berbeda karena harus mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan jalankan semua sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku dan sudah ditetapkan,” pesannya.

(*/alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close