Dishub Sulut Klaim Protap Covid-19 Tetap Dijalankan Sesuai Pergub Sulut Dishub Sulut Klaim Protap Covid-19 Tetap Dijalankan Sesuai Pergub Sulut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dishub Sulut Klaim Protap Covid-19 Tetap Dijalankan Sesuai Pergub Sulut

10 August 2020 | 19:34 WIB Last Updated 2020-08-10T11:34:57Z
Kepala Dinas Perhubungan Sulut Lynda Watania (Foto : indimanado.com/Subhan)

INDIMANADO.COM - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tetap menerapkan Protap Covid-19 terutama di simpul-simpul transportasi seperti bandara, pelabuhan dan terminal-terminal darat. 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulut Lynda Watania mengatakan sampai saat ini penerapan protap Covid-19 tetap mengacu pada peraturan Gubernur Sulut nomor 44 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Sulut. 

"Atas datar peraturan gubernur sulut itu, kami dinas perhubungan melakukan koordinasi efektif dengan teman-teman yang ada di bandara, di pelabuhan, apakah itu pelabuhan bitung atau pelabuhan manado, kemudian di terminal-terminal tipe C, termasuk di terminal tipe B di sulut," ujar Lynda, Senin (10/8/2020). 

Koordinasi yang dilakukan menurut dia adalah mendorong mereka untuk tetap melakukan prosedur terkait dengan upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. 

"Dan berdasarkan pantauan kami terutama di bandara dan pelabuhan-pelabuhan, mereka tetap melakukan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh masing-masing institusi mereka dengan tetap mengacu  pada pergub," terang Lynda. 

Sampai saat ini menurutnya, pengawasan masih ketat, Prosedur ketat yang ditetapkan di bandara maupun di pelabuhan serta terminal tetap masih diberlakukan sesuai prosedur sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. 

Selain itu juga, Pemerintah Provinsi Sulut mendorong Kabupaten/Kota agar menjalankan Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Instruksi Presiden ini diperuntukkan bagi seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota dan diseluruh Wilayah Indonesia. 

"Kami pemerintah provinsi sulawesi utara pada prinsipnya mendorong teman-teman di kabupaten/kota, karena disana terletak juga terminal-terminal di bawah pengawasan pemerintah kabupaten/kota. Kami juga akan mendorong teman-teman yang ada di provinsi untuk melakukannya," jelas Lynda

Di terminal tipe B sendiri menurut Lynda tidak mengizinkan penumpang naik kendaraan apabila tidak pakai masker dan scanner gun tidak diterapkan. Untuk di bandara dan pelabuhan juga  didorong untuk melakukan hal yang sama.

"Berdasarkan pemantauan kami, teman-teman disana juga tidak mengijinkan apabila masyarakat yang akan melakukan aktivitas perjalanan tidak menggunakan masker, itu wajib, itu sudah merupakan kewajiban dan juga didorong oleh gubernur dan bapak wakil gubernur agar supaya bukan hanya disaat melakukan perjalanan, dalam aktivitas sehari-hari kita juga wajib masker," pungkas Lynda
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close