Ini Kebijakan Stimulus OJK Untuk Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan Ini Kebijakan Stimulus OJK Untuk Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ini Kebijakan Stimulus OJK Untuk Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan

29 December 2020 | 08:36 WIB Last Updated 2020-12-29T00:36:45Z

 

Kebijakan Stimulus Otoritas Jasa Keuangan Untuk Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan (Foto : Bhansu)

INDIMANADO.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah perlambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19.


"Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Selasa (29/12/2020).


Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk menjaga fundamental usaha sektor riil, OJK mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020.


Kebijakan yang dikeluarkan Maret 2020 ini untuk menjaga kolektabilitas satu pilar melalui restrukturisasi kredit yang melakukan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar dan diprioritaskan untuk sektor terdampak dan UMKM termasuk di antaranya adalah pengemudi ojek online.


"Masa berlaku kebijakan ini dari yang sebelumnya berlaku hingga 31 Maret 2021 diperpanjang menjadi 31 Maret 2022 melalui POJK Nomor 48/POJK.03/2020 yang dikeluarkan Desember ini," kata Anto.


Untuk sektor industri keuangan non bank (IKNB), OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk sektor perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020. POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya Perusahaan Pembiayaan dengan nilai di bawah Rp10 miliar.


"Masa berlaku restrukturisasi pembiayaan ini kemudian diperpanjang dari 31 Desember 2020 menjadi 17 April 2022 berdasarkan POJK 58/POJK.05/2020 yang dikeluarkan Desember ini," tambah Anto.


Untuk menjaga stabilitas pasar keuangan yang sejak awal dampak pandemi ini mempengaruhi perekomian Indonesia, OJK melarang short selling untuk sementara waktu, pemberlakuan asimetric auto rejection dan trading halt 30 menit untuk penurunan 5 persen perdagangan, peniadaan perdagangan di sesi pre-opening serta pemberlakuan buy back saham tanpa melalui RUPS.


"Selain itu dikeluarkan juga berbagai kebijakan lain khususnya di pasar saham seperti relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan, pemendekan jam perdagangan di bursa efek dan pelaksanaan fit and proper test virtual," ucapnya


Kemudian, untuk terus mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, OJK juga mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan seperti penundaan pembelakuan standar Basel III untuk memberikan ruang permodalan dan likuiditas bagi perbankan.


Peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer sebesar 2,5 persen ATMR sampai dengan 31 Maret 2021, yang juga diperpanjang hingga 31 Maret 2022 untuk memberikan ruang permodalan bagi industri perbankan.



Penurunan batas minimum rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) menjadi paling rendah 85 persen sampai dengan 31 Maret 2022 yang bertujuan untuk memberikan kelonggaran likuiditas perbankan.


Penundaan penilaian kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) menjadi berdasarkan kualitas terakhir sampai dengan 31 Maret 2022 untuk meningkatkan kapasitas permodalan.


Penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum bagi BPR dan  relaksasi penempatan dana antarbank bagi BPR untk meningkatkan kapasitas permodalan dan memberikan kelonggaran likuiditas.


"Pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital untuk menjaga penjualan produk asuransi serta Kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan bagi LKM dan BWM untuk meringankan beban masyarakat pelaku usaha mikro," terang Anto.


(ss)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close