Amelia Tungka. Indi Manado |
Direksi Megamall, Amelia Tungka menyampaikan bahwa pengunjung tidak perlu repot membawa bukti dalam bentuk kertas, namun bisa memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi di smartphone android.
Menurut Amelia, setiap pengunjung harus melakukan scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk.
"Jadi semoga dengan sosialisasi yang kita lakukan ini nanti tanggal 1 Oktober pengunjung sudah tidak kaget lagi untuk masuk ke Megamall," kata Amelia saat berkunjung di Kantor Gubernur, Rabu (29/9/2021).
Bendahara Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sulut ini juga menyampaikan, aturan masuk tersebut telah melewati tahap sosialisasi dan sudah dilakukan selama dua atau tiga hari kemarin.
"Semua pintu sudah dipasang informasi dan sudah kami sosialisasikan juga ke semua pengunjung di setiap pintu," ujarnya.
Dia juga menghimbau pengunjung yang tidak memiliki handphone silakan membuktikan bahwa bersangkutan sudah divaksin dua kali. Yang masih satu kali vaksin, silahkan vaksin kedua di dalam.
"Yang membawa anak-anak harus didampingi oleh orang tua. Itu silakan boleh masuk. Selanjutnya yang tidak bisa divaksin, bisa menunjukan surat keterangan, atau aman dari Covid-19," terangnya.
(alfa jobel)