Catat! Siapa Saja yang Berhak Dapat Solar Subsidi Catat! Siapa Saja yang Berhak Dapat Solar Subsidi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Catat! Siapa Saja yang Berhak Dapat Solar Subsidi

28 October 2021 | 21:50 WIB Last Updated 2021-10-29T13:56:50Z
Catat! Siapa Saja yang Berhak Dapat Solar Subsidi (Foto Istimewa)


INDIMANADO.COM, Manado - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mencatat kenaikan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Jenis BBM Tertentu (JBT) dalam hal ini produk Solar Subsidi sebesar 15 persen pada kurun waktu September dan Oktober 2021 jika dibandingkan kondisi normal sebelum pandemi tahun 2020. 

Hal itu disebabkan aktivitas masyarakat yang kembali normal serta industri dan logistik yang mulai menggeliat pasca penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hampir di seluruh wilayah di Indonesia menyebabkan pergerakan di sektor transportasi barang yang sangat tinggi seiring berangsur pulihnya aktivitas ekonomi. 

Hal ini perlu kita syukuri, namun peningkatan ini berdampak pada peningkatan konsumsi BBM khususnya JBT dalam hal ini produk Solar Subsidi," kata Area Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali, Kamis (28/10/2021). 

Untuk itu pihaknya menyiapkan build up stock sebesar 20 persen dari hasil koordinasi dengan BPH Migas untuk dapat melakukan relaksasi kuota solar bagi kabupaten/kota dalam satu provinsi yang realisasinya rendah. 

Pertamina sebagai BUMN yang menerima penugasan untuk menyalurkan BBM subsidi jenis Solar ini tentunya terus mendorong agar penyaluran BBM dapat tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

"Berapapun kuota yang ditetapkan, Pertamina siap mendistribusikan dengan menjaga agar tidak melebihi kuota ataupun kekurangan sampai dengan akhir tahun," ujarnya 

Laode menjelaskan bahwa secara regulasi penyaluran BBM jenis Solar Subsidi ini telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 sebagai perbaruan atas Perpres  No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

“Telah jelas diatur melalui regulasi bahwa penerima manfaat solar subsidi ini dibagi ke beberapa sektor diantaranya Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan juga pelayanan umum,” terang Laode. 

Lebih lanjut Laode menjelaskan untuk beberapa kebutuhan tertentu seperti yang diatur oleh regulasi yaitu kebutuhan mesin perkakas usaha mikro, kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT, pembudidaya ikan skala kecil (kincir), pertanian dengan luas maksimal dua hektar, perternakan yang menggunakan mesin pertanian, proses pembakaran dan/atau penerangan di krematorium dan tempat ibadah, penerangan di panti asuhan dan panti jompo serta penerangan untuk rumah sakit tipe C, D dan puskesmas membutuhkan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait untuk dapat membeli Solar Subsidi. 

Sementara itu, untuk sektor transportasi laut, Solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait, sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah. 

“Di sisi transportasi darat, Solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang plat hitam dan kuning (kecuali mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam), mobil ambulance, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan kereta api umum penumpang dan barang,” tutur Laode. 

Pembelian Solar subsidi untuk konsumen kendaraan di sektor transportasi darat pun telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. 

"Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan," terangnya. 

Seperti kita ketahui, bahwa BBM untuk kendaraan diesel yang dijual Pertamina memiliki beragam jenis yang tingkat kualitas pembakarannya dilihat dari nilai kandungan Cetane-nya. Semakin tinggi angka Cetane, maka akan semakin bagus kualitasnya untuk kebutuhan kendaraan. 

“Khusus jenis BBM gasoil untuk kendaraan diesel, Pertamina telah menghadirkan produk berkualitas dengan kandungan Cetane Number (CN) yang tinggi, yaitu Dexlite CN 51 dan Pertamina Dex CN 53 dimana Solar sendiri hanya memiliki CN 48,” jelas Laode. 

Laode pun menghimbau masyarakat untuk beralih menggunakan produk Dex Series untuk menjaga kesehatan lingkungan. 

“Dexlite dan Pertamina Dex masuk kategori produk BBM ramah lingkungan, karena kandungan sulfur yang dihasilkan dari gas buang kendaraan lebih rendah sehingga meminimalisir polusi,” terang Laode. 

Bahkan saat ini hingga 31 Oktober 2021, Pertamina pun memberikan harga khusus lebih hemat Rp300 per liter bagi masyarakat yang menggunakan produk Pertamax Series dan Dex Series, termasuk di antaranya Dexlite dan Pertamina Dex. 

“Harga khusus tersebut dapat diperoleh konsumen yang bertransaksi menggunakan aplikasi MyPertamina. Selain lebih hemat juga memperoleh poin yang bisa ditukar dengan berbagai penawaran menarik,” pungkasnya. 


(***/ss)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close