Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Sudah Bisa di Kantor Pos Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Sudah Bisa di Kantor Pos - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Sudah Bisa di Kantor Pos

4 December 2021 | 17:43 WIB Last Updated 2021-12-04T09:43:53Z
Launching Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sulut di Kantor Pos. (istimewa)


MANADO, (indimanado.com) - Masyarakat wajib pajak kini semakin dapat banyak pilihan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pilihan-pilihan ini makin mempermudah masyarakat membayar pajak tahunan kendaraannya.

Layanan ini tercipta atas kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, Ditlantas Polda Sulut, PT Pos Indonesia, Jasa Raharja Sulut dan Bank SulutGo.

Caranya cukup mudah, sebelum datang ke Kantor Pos masyarakat diwajibkan terlebih dahulu memiliki kode bayar yang dapat diambil dari aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut yang dapat di download di playstore. Jika sudah terinstal kita tinggal memasukkan data kendaraan yang diminta untuk mendapatkan kode bayar.

Kode bayar yang didapatkan selanjutnya dibawa ke kantor pos untuk melakukan proses pembayaran. Setelah tagihan pajak kendaraan yang dibayarkan, masyarakat akan mendapatkan bukti pembayaran dan dapat ditukarkan dengan notice pajak di Samsat terdekat atau juga bisa melalui aplikasi Pos Pay.

Launching dan Perjanjian Kerja Sama tersebut sudah dilaksanakan Jumat (3/12/2021), dan dihadiri Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, Kabid Pajak Daerah, June Silangen, Kepala PT. Pos SulutGo, Pimpinan PT. Jada Raharja, Pimpinan BSG, Kasubid Regident, Kasie STNK, Kasie BPKB Ditlantas Polda Sulut. (*/alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close