Terima Komisi II DPR RI, Gubernur Olly Dorong Tuntaskan RUU Provinsi Sulut Terima Komisi II DPR RI, Gubernur Olly Dorong Tuntaskan RUU Provinsi Sulut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terima Komisi II DPR RI, Gubernur Olly Dorong Tuntaskan RUU Provinsi Sulut

26 January 2022 | 18:12 WIB Last Updated 2022-01-26T10:12:00Z
Pertemuan Panja RUU Provinsi Komisi II DPR RI dan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. Foto istimewa


MANADO, (Indimanado.com) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey bersama Wakil Gubernur Steven Kandouw menerima kunjungan kerja (kunker) Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi dari Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (26/1/2022).

Tim Panja tersebut dipimpin Luqman Hakim yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI untuk membahas bersama terkait pembahasan RUU tentang Provinsi.

Luqman Hakim menjelaskan, pihaknya memandang perlu dilakukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia.

Terutama, katanya, yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950/Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Menurutnya, Komisi II DPR RI memandang perlu bahwa setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sebagaimana amanat dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945.

“Undang-Undang Provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini,” bebernya.

Kesempatan itu, Gubernur Olly Dondokambey mengapresiasi Komisi II DPR RI terhadap pembahasan RUU Provinsi, khususnya Provinsi Sulut.

Kata Olly, Pemprov Sulut sangat bersyukur adanya pembahasan ini. Karena sampai saat ini Provinsi Sulut memakai undang-undang yang masih satu dengan provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah.

“Syukur kalau sudah ada landasan undang-undang yang baru. Sehingga kami sangat berterima kasih. Acuan kabupaten/kota yang awalnya kita hanya lima saat ini sudah 15. Dasar hukum sudah lebih jelas,” jelasnya.

Mantan legislator Senayan ini mendorong pembahasan RUU segera dituntaskan. Menurutnya, sangat penting mengingat undang-undang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sudah kadaluarsa.

“Kita juga tidak punya masalah tapal batas dengan Gorontalo, karena Gorontalo sudah punya undang-undang sendiri,” tandasnya.

Hadir dalam pembahasan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara H Ali Mazi, Pj Sekdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu, serta jajaran pejabat eselon 2 Pemprov Sulut. (alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close