Jasa Raharja Berikan Santunan Warga Yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas di Dolok Sanggul   Jasa Raharja Berikan Santunan Warga Yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas di Dolok Sanggul  - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

 Jasa Raharja Berikan Santunan Warga Yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas di Dolok Sanggul 

4 February 2022 | 16:06 WIB Last Updated 2022-02-04T08:06:41Z
 Jasa Raharja Berikan Santunan Warga Yang Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas di Dolok Sanggul (Foto Istimewa)



INDIMANADO.COM, Medan – PT Jasa Raharja menjamin santunan warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. 


Berdasarkan informasi, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan plat nomor kendaraan BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat pada malam hari.  


Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Dolok sanggul menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG yang terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu di pinggir jalan. 


Benturan kuat ini mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat, sehingga seluruh orang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.


“Seluruh jajaran Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Dolok sanggul ini. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. Bagi korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama” jelas Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/2).


Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Dolok sanggul ini terjamin oleh Jasa Raharja Sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor 


Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaandengan pajak kendaraan bermotor.


"Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No 16 Tahun 2017 saat ini petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan,” jelas Dewi.


"Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat," tutup Dewi.


PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.


(***/Sub)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close