Polres Tomohon Amankan 2 Pelaku Pelemparan Kendaraan di Matani 1 Polres Tomohon Amankan 2 Pelaku Pelemparan Kendaraan di Matani 1 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Tomohon Amankan 2 Pelaku Pelemparan Kendaraan di Matani 1

12 May 2022 | 20:20 WIB Last Updated 2022-05-12T12:20:58Z
Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan pelaku pelemparan kendaraan yang terjadi di ruas Jalan Raya Matani 1 Tomohon Tengah. (foto istimewa)

TOMOHON, (indimanado.com) – Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan pelaku pelemparan kendaraan yang terjadi di ruas Jalan Raya Matani 1 Tomohon Tengah, Kamis (12/05/2022) sekitar pukul 00.40 WITA.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Pelakunya AR alias Ayen (22), diamankan bersama temannya juga berinisial AR alias Varo (19). Keduanya warga Wanea, Manado, diamankan beberapa saat usai kejadian,” ujarnya, Kamis siang, di Mapolda Sulut.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pelaku melempar mobil yang dikemudikan perempuan bernama Debby (25), warga Tomohon Selatan saat sedang melaju dari Minahasa menuju Tomohon.

“Pelaku dan temannya saat itu dalam keadaan mabuk miras, berdiri di tengah jalan sambil memegang batu lalu melemparkannya ke arah mobil korban namun tidak kena,” jelasnya.

Korban pun melanjutkan perjalanan sambil menghubungi Tim URC Totosik. Respons cepat, tim mengamankan pelaku dan temannya saat berpesta miras bersama beberapa orang lainnya, di sebuah pondok perkebunan yang tak jauh dari TKP. Pelaku pun mengakui perbuatannya.

“Pelaku dan temannya kemudian diserahkan dan diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close