Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mopolo Esa Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mopolo Esa - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mopolo Esa

18 March 2023 | 08:45 WIB Last Updated 2023-03-18T00:45:44Z
Terduga pelaku, RR (23), sudah diamankan. (Foto istimewa)
Terduga pelaku, RR (23), sudah diamankan. (Foto istimewa)

AMURANG, Indimanado.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan raya perkebunan Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada hari Senin (13/3/2023) sekitar pukul 21.30 Wita. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

"Terduga pelaku, pria berinisial RR (23), sudah diamankan di Desa Mopolo pada hari Selasa (14/3/2023)," ujarnya, Jumat (17/3/2023). 

Penganiayaan terjadi karena salah paham antara pelaku dengan korban bernama Kevin Seko (18), warga Desa Mopolo Esa. 

"Korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor bergerak dari Desa Mopolo Esa menuju Desa Pontak. Saat melintas di jembatan kompleks perkebunan Desa Mopolo Esa, ia berpapasan dengan terduga pelaku, yang juga sedang mengendarai sepeda motor," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat berpapasan tersebut, korban memanggil terduga pelaku dengan sebuah teriakan 'woi'. 

"Korban mengira terduga pelaku adalah teman korban, sehingga ia berteriak memanggil. Tak terima dengan teriakan tersebut, terduga pelaku berbalik arah dan langsung mendekat memukul korban dengan menggunakan tangannya," lanjutnya. 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pecah di bibir bagian bawah dan beberapa gigi copot serta mulut mengeluarkan darah. Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke polisi. 

"Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Minsel langsung melakukan visum terhadap korban, mengamankan pelaku serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan pelaku, gelar perkara, serta menahan pelaku untuk kepentingan proses penyidikan," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close