Pelaku Penikaman Berujung Maut di Wori Tertangkap Pelaku Penikaman Berujung Maut di Wori Tertangkap - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaku Penikaman Berujung Maut di Wori Tertangkap

15 December 2023 | 03:01 WIB Last Updated 2023-12-14T19:01:40Z
Polisi mengamankan pelaku ke Mako Polresta Manado untuk mempertanggung jawabkan pebuatannya sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. (Foto istimewa)
Polisi mengamankan pelaku ke Mako Polresta Manado untuk mempertanggung jawabkan pebuatannya sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. (Foto istimewa)

AIRMADIDI, Indimanado.com - Peristiiwa penikaman berujung kematian terjadi di Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara ( Minut ) Provinsi Sulawesi Utara terjadi Pukul 21.00 Wita Pada malam Sabtu 9 Desember 2023 dengan terduga pelaku penikaman berinisial NT alias Ricky (47) tahun. Korban penikaman bernama Frangki Bulele (30) warga Desa Kulu,akhirnya meninggal dunia

Meski sempat buron namun pelaku akhirnya tertangkap pada hari Rabu 13 Desember 2023.

Kejadian bermula saat korban dan pelaku sedang pesta miras bersama dan pada saat itu menurut keterangan dari pelapor bahwa korban saat itu dipukul oleh pelaku.

Setelah itu terjadi adu mulut antara pelaku dan korban yang menyebabkan pelaku menikam korban.

Frangky yang sudah bersimbah darah kemudian dilarikan ke RS Prof Kandou Manado namun nyawanya  tak tertolong.

Kronologi penangkapan, mendapatkan informasi dari SPKT kemudian Tim bergerak menuju lokasi TKP untuk mencari informasi kemudian Tim melakukan penyelidikan kurang lebih selama tiga (3) hari dan berhasil mengantongi identitas dari Pelaku dan mengamankan yang bersangkutan.

Namun pada saat akan diamankan pelaku mencoba melawan petugas serta mencoba melarikan diri,sehingga petugas memberikan tindakan terukur terarah dan   melumpuhkan yang bersangkutan.

Selanjutnya polisi kemudian membawa tersangka ke Mako Resta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun,"tukas Kompol May Diana Sitepu,Kamis (14/12). (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close