Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 Telah Diumumkan oleh KPU RI Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 Telah Diumumkan oleh KPU RI - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 Telah Diumumkan oleh KPU RI

30 January 2024 | 22:16 WIB Last Updated 2024-01-30T14:16:03Z

Indimanado.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.

Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Peraturan tersebut, ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada tanggal 26 Januari 2024, telah diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama. Dokumen ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Asep N. Mulyana.

Berikut adalah beberapa tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 yang diatur oleh PKPU tersebut:

Persiapan:

• Perencanaan Program dan Anggaran - Jumat, 26 Januari 2024

• Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan - Senin, 18 November 2024

• Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan - Senin, 18 November 2024

• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS - Rabu, 17 April 2024 (PPK dan PPS) dan berakhir Selasa, 5 November 2024 (KPPS)

• Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara - Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

• Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan - Selasa, 27 Februari 2024 dan berakhir Sabtu, 16 November 2024

• Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih - Rabu, 24 April 2024 dan berakhir Jumat, 31 Mei 2024

• Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih - Jumat, 31 Mei 2024 dan berakhir Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan:

• Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan - Minggu, 5 Mei 2024 hingga Senin, 19 Agustus 2024

• Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon - Sabtu, 24 Agustus 2024 dan berakhir Senin, 26 Agustus 2024

• Pendaftaran Pasangan Calon - Selasa, 27 Agustus 2024 dan berakhir Kamis, 29 Agustus 2024

• Penelitian Persyaratan Calon - Selasa, 27 Agustus 2024 dan berakhir Sabtu, 21 September 2024

• Penetapan Pasangan Calon - Minggu, 22 September 2024

• Pelaksanaan Kampanye - Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024

• Pelaksanaan Pemungutan Suara - Rabu, 27 November 2024.

(Alfa Jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close