Bawaslu Mitra Laksanakan Kegiatan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024 Bawaslu Mitra Laksanakan Kegiatan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bawaslu Mitra Laksanakan Kegiatan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

6 February 2024 | 23:11 WIB Last Updated 2024-02-06T15:11:11Z
Kegiatan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pada Masa Kampanye Pemilihan Umum oleh Bawaslu Mitra. (Foto: Billy Lumintang/indimanado.com)
Kegiatan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pada Masa Kampanye Pemilihan Umum oleh Bawaslu Mitra. (Foto: Billy Lumintang/indimanado.com)

MITRA, Indimanado.com - Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus berupaya menekan jumlah pelanggaran saat masa kampanye Pemilihan Umum 2024. 

Sehingga, Bawaslu menggelar kegiatan penanganan pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye, yang dilaksanakan di Rm, Sharon Tombatu, Selasa (6/2/2024).

Kegiatan pengelolaan dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024 tersebut dibuka Pimpinan Bawaslu Mitra Mario Lontaan dan menghadirkan narasumber Hariyanto, SE, ME sebagai Dosen di Institut Agama Islam Kotamobagu. 

Mario Lontaan saat membuka kegiatan tersebut menghimbau para staf Kecamatan harus memanfaatkan waktu untuk mengelola data dan laporan. 

"Saya himbau kepada teman-teman, kiranya dapat mensupport kegiatan pengelolaan dugaan pelanggaran pada masa kampanye dan kita akan memasuki tahapan yang harus kita bekerja keras untuk mengawasi proses pemilu tanggal 14 nanti," ujar Lontaan. 

Sementara itu Hariyanto saat membawakan materi mengatakan, di dalam tahapan kampanye akan berpotensi banyak dugaan-dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi. Dengan demikian tentu berdampak juga terhadap barang dugaan pelanggaran yang nantinya dikelola oleh jajaran pengawas pemilu.

"Barang yang dimaksud yaitu barang yang merupakan hasil dari pelanggaran dan barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran. Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran dengan baik," kata Staf Khusus Bupati Bolaang Mongodouw Timur ini. 

Mantan ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongodouw Timur ini juga menambahkan, pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye memiliki arti penting. 

"Untuk itu, kali ini membahas segala hal yang berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran dalam masa kampanye," tambahnya. 

Menurutnya, barang dugaan pelanggaran ini perlu dikelola dalam rangka untuk mempermudah dalam proses penanganan pelanggaran. 

"Barang dugaan pelanggaran ini akan dipergunakan dan diambil untuk membuktikan sebuah perkara tersebut terjadi atau tidak terjadi," katanya.

Ia juga berharap, Panwaslucam saling membantu satu dengan yang lain. 

"Panwaslucam saling bahu-membahu dengan pimpinan, untuk penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024 ini," tutur Hariyanto. 

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah jajaran staf Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Minahasa Tenggara. (Billy)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close