MINAHASA UTARA – Pengukuran empat lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Talawaan Bantik, Jaga II, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), mendapat penolakan dari warga setempat.
Lahan yang akan
diukur tersebut diklaim telah bersertifikat hak milik (SHM) yaitu SHM nomor 63
atas nama Telly Sumbu, SHM nomor 64 atas nama Telly Sumbu, SHM nomor 65 atas
nama Donald Albert Rumokoy, dan SHM nomor 66 atas nama Telly Sumbu.
Penolakan
ini bukan tanpa alasan. Warga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud
menghambat program pemerintah atau hak kepemilikan lahan secara permanen.
Rizky
Dotulong, salah satu warga yang menolak pengukuran lahan tersebut. Ia menyebut,
sebelum tanah tersebut bersertifikat, masyarakat termasuk ayahnya almarhum Hendrik
Dotulong, sudah mengolah lahan tersebut sebagai perkebunan sejak tahun 1980-an
dengan menanam kelapa.
“Tapi kami
diintimidasi dengan laporan penyerobotan tanah ketika mengambil hasil kebun
sendiri, sedangkan warga yang mencegah pengukuran tanah dilaporkan dengan
pidana pengancaman,” sebut Rizky.
Polemik
lahan ini menjadi perhatian aparat kepolisian. Polsek Wori dan Pemerintah Desa
(Pemdes) Talawaan Bantik kemudian menginisiatif mediasi untuk mencari solusi
terbaik.
Pada
pertemuan di Kantor Kecamatan Wori, Rizky yang juga aktivis LBH/YLBHI Manado ini
mengatakan, pengukuran lahan bisa saja dilakukan setelah adanya penyelesaian
biaya ganti rugi pohon kelapa yang berada dalam objek lahan. Ia juga meminta
Pemdes untuk mengambil posisi netral.
“Pemdes
jangan jadi pendamping pemilik modal, tapi harus ingat masyarakat sudah
mengolah lahan erpack sejak dulu,” tegas Rizky.
Mewakili warga,
ia meminta pihak pemilik lahan atau pihak terkait untuk memberikan biaya ganti
rugi atas pohon-pohon kelapa yang tumbuh di dalam objek lahan tersebut. Karena selama
ini, warga menggantungkan hidup dari hasil tanaman yang ditanam mereka di lahan
tersebut.
"Kami
tidak melarang pengukuran, tapi tolong selesaikan dulu urusan pohon kelapa
kami. Harus ada ganti rugi yang jelas sebelum patok dipasang," ujar pria
yang aktif dalam berbagai kegiatan aksi unjuk rasa dan advokasi serta aktif dalam
kelompok Solidaritas Aksi Kamisan yang selalu dilaksanakan di Zero Point.
Sekadar
diketahui, pengukuran lahan di Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori oleh BPN, diklaim
sebagai tanah warisan dari almarhum Piter Sumbu, orang tua Prof. Dr. Telly
Sumbu SH MH. (***)
