Tuntut Ganti Rugi Pohon Kelapa, Warga Tolak Pengukuran Lahan di Talawaan Bantik Tuntut Ganti Rugi Pohon Kelapa, Warga Tolak Pengukuran Lahan di Talawaan Bantik - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tuntut Ganti Rugi Pohon Kelapa, Warga Tolak Pengukuran Lahan di Talawaan Bantik

28 March 2026 | 22:10 WIB Last Updated 2026-05-18T03:34:11Z

Rizky Dotulong. (Foto: FB)



MINAHASA UTARA – Pengukuran empat lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Talawaan Bantik, Jaga II, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), mendapat penolakan dari warga setempat.

 

Lahan yang akan diukur tersebut diklaim telah bersertifikat hak milik (SHM) yaitu SHM nomor 63 atas nama Telly Sumbu, SHM nomor 64 atas nama Telly Sumbu, SHM nomor 65 atas nama Donald Albert Rumokoy, dan SHM nomor 66 atas nama Telly Sumbu.

 

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Warga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghambat program pemerintah atau hak kepemilikan lahan secara permanen.

 

Rizky Dotulong, salah satu warga yang menolak pengukuran lahan tersebut. Ia menyebut, sebelum tanah tersebut bersertifikat, masyarakat termasuk ayahnya almarhum Hendrik Dotulong, sudah mengolah lahan tersebut sebagai perkebunan sejak tahun 1980-an dengan menanam kelapa.

 

“Tapi kami diintimidasi dengan laporan penyerobotan tanah ketika mengambil hasil kebun sendiri, sedangkan warga yang mencegah pengukuran tanah dilaporkan dengan pidana pengancaman,” sebut Rizky.

 

Polemik lahan ini menjadi perhatian aparat kepolisian. Polsek Wori dan Pemerintah Desa (Pemdes) Talawaan Bantik kemudian menginisiatif mediasi untuk mencari solusi terbaik.

 

Pada pertemuan di Kantor Kecamatan Wori, Rizky yang juga aktivis LBH/YLBHI Manado ini mengatakan, pengukuran lahan bisa saja dilakukan setelah adanya penyelesaian biaya ganti rugi pohon kelapa yang berada dalam objek lahan. Ia juga meminta Pemdes untuk mengambil posisi netral.

 

“Pemdes jangan jadi pendamping pemilik modal, tapi harus ingat masyarakat sudah mengolah lahan erpack sejak dulu,” tegas Rizky.

 

Mewakili warga, ia meminta pihak pemilik lahan atau pihak terkait untuk memberikan biaya ganti rugi atas pohon-pohon kelapa yang tumbuh di dalam objek lahan tersebut. Karena selama ini, warga menggantungkan hidup dari hasil tanaman yang ditanam mereka di lahan tersebut.

 

"Kami tidak melarang pengukuran, tapi tolong selesaikan dulu urusan pohon kelapa kami. Harus ada ganti rugi yang jelas sebelum patok dipasang," ujar pria yang aktif dalam berbagai kegiatan aksi unjuk rasa dan advokasi serta aktif dalam kelompok Solidaritas Aksi Kamisan yang selalu dilaksanakan di Zero Point.

 

Sekadar diketahui, pengukuran lahan di Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori oleh BPN, diklaim sebagai tanah warisan dari almarhum Piter Sumbu, orang tua Prof. Dr. Telly Sumbu SH MH. (***)

 

Ads Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close