![]() |
| OJK Resmi Izinkan PT Pusat Gadai Intention Beroperasi di Kota Manado. |
Pemberian izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-93/KO.16/2026 tertanggal 28 Agustus 2026. Dengan keputusan ini, PT Pusat Gadai Intention memiliki legalitas untuk menyelenggarakan usaha pergadaian di wilayah Kota Manado.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar, menjelaskan bahwa izin usaha diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator. Proses pengajuan izin sebelumnya disampaikan melalui surat Direksi PT Pusat Gadai Intention Nomor 001/PGI-DIR/IV/2026 pada 12 Januari 2026.
"Perusahaan juga telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 29 Desember 2025. Sementara itu, seluruh Pihak Utama perusahaan telah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan dan mendapatkan persetujuan pada 21 Agustus 2026," ujarnya, Selasa (15/9/2026).
OJK menilai kehadiran perusahaan pergadaian yang telah mengantongi izin dapat memperluas pilihan pembiayaan bagi masyarakat. Selain itu, layanan tersebut diharapkan mampu mendukung akses keuangan yang legal dan sesuai dengan ketentuan regulator.
Pelindungan Konsumen Jadi Prioritas
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Pusat Gadai Intention diwajibkan mengutamakan pelindungan konsumen. Perusahaan harus menyampaikan informasi secara jelas dan transparan kepada calon konsumen maupun nasabah.
Informasi yang wajib diberikan antara lain status izin usaha dari OJK, jam operasional, suku bunga pinjaman, biaya administrasi, serta biaya lain yang mungkin dibebankan kepada konsumen.
OJK juga menekankan pentingnya keamanan barang jaminan yang diserahkan masyarakat dalam proses pergadaian.
"PT Pusat Gadai Intention wajib memastikan seluruh barang jaminan konsumen dikelola dan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan tersebut termasuk pertanggungan asuransi sesuai cakupan yang telah ditetapkan," tuturnya
OJK berharap operasional PT Pusat Gadai Intention dapat menghadirkan alternatif pembiayaan yang lebih mudah diakses masyarakat Manado melalui layanan pergadaian berizin dan berada dalam pengawasan regulator.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih perusahaan pergadaian. Sebelum melakukan transaksi, calon nasabah perlu memastikan legalitas penyedia jasa serta memahami ketentuan pinjaman, termasuk besaran biaya, suku bunga, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. (Sab/IN/Ajl)
