![]() |
| Ilustrasi petugas di SPBU. Istimewa |
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik, Minggu (6/9/2026).
Lilik menjelaskan, penyaluran BBM subsidi tetap dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah selaku regulator. Karena itu, mekanisme pembelian BBM subsidi di SPBU mengikuti aturan yang berlaku secara nasional.
Ia sekaligus menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi tidak menerapkan kebijakan khusus yang menjadikan STNK sebagai persyaratan tambahan bagi konsumen untuk mendapatkan BBM subsidi.
“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Lilik.
Menurutnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus melakukan koordinasi serta pengawasan terhadap lembaga penyalur. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan dapat diterima oleh masyarakat yang memang berhak.
Pengawasan penyaluran BBM subsidi juga dilakukan melalui program Subsidi Tepat. Salah satu mekanisme yang digunakan dalam program tersebut adalah QR Code untuk pembelian BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di tengah beredarnya informasi mengenai persyaratan pembelian BBM subsidi, Lilik mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang sumber dan kebenarannya belum dipastikan. Setiap perubahan kebijakan maupun ketentuan pelayanan akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pertamina.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” tambah Lilik.
Pertamina juga membuka akses pengaduan dan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai pelayanan di SPBU. Masyarakat dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk memperoleh informasi maupun melaporkan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan di SPBU. (Rls/IN/Ajl)
