Kepala BKD Provinsi Sulut, DR Femmy Suluh saat memberikan keterangan kepada Indi Manado |
INDIMANADO.COM, SULUT - Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukam oknum ASN inisial ML (Bendahara) di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terhadap tanda tangan ASN RP (Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Sulut) bergulir di pihak Kepolisian Daerah (Polda).
Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut dipaporkan RP di Polda Sulut pada 19 April 2018 dengan nomor: STTPL/359.a/IV/2018/SPKT dan diterima Bripda Dicky Kodoati. Sementara dugaan pemalsuan tanda tangan diduga dilakukan pada bulan Mei dan Juni 2017. Namun hal ini baru diketahui ASN RP (Pihak yang dirugikan) ketika dirinya dipanggil pihak inspektorat pada bulan April 2018.
Menanggapi status ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, DR Femmy Suluh menjelaskan seharusnya ketika dugaan pemalsuan tanda tangan diketahui, lansung dilaporkan ke BKD, agar yang bersangkutan (ML) mendapat penjatuhan disiplin.
Baca juga: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, BKD Segera Lakukan Konfirmasi
ASN Pemprov Sulut Diduga Palsukan Tanda Tangan
Namun, karena kasus sudah di tangan Kepolisian, BKD dalam posisi ini akan menunggu penetapan.
"Karena sudah diranah hukum, kita tunggu penetapan. Apakah dia (ML) jadi tersangka. Kalau dia (ML) sudah tersangka maka kita harus lakukan penjatuhan disiplin," terang Femmy Suluh, Kamis (2/8/2018).
(alfa jobel)