Kecamatan Ratatotok Sarang Ilegal Kecamatan Ratatotok Sarang Ilegal - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kecamatan Ratatotok Sarang Ilegal

8 March 2020 | 22:48 WIB Last Updated 2020-03-11T14:49:50Z

INDIMANADO.COM, RATAHAN - Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dikenal dengan Pertambangan Emas. Belakangan pertambangan berkapasitas perusahaan bahkan tanpa izin "ilegal" beroperasi di wilayah ini, bahkan sempat membuat gaduh masyarakat.

Belum selesai dengan masalah ini, mencuat persoalan baru. Diduga, selain aktivitas pertambangan, perusahaan-perusahaan tanpa izin ini melakakun pembalakan liar atau ilegal logging.

Pembalakan liar terjadi di Limpoga, di Lokasi Pertambangan Hais. Diceritakan warga. Saat itu mereka bersinggungan dengan alat berat di Limpoga. Mereka menanyakan kepada opearator alat berat "excavator" siapah pemilik balok kayu dan papan tersebut. Menurut operator, itu milik warga Ratatotok.

"Ini kayu orang Ratatotok punya, mo beking daseng (camp, red)," ujar operator kepada pengendara roda dua yang hendak menuju lokasi Limpoga, (1/3).

Max Sumendap, salah seorang warga Moreah yang sering beraktivitas di lokasi ini, saat dimintai keterangan, mengatakan bahwa pembalakan liar memang benar terjadi di lokasi Limpoga.

"Bukan hanya itu, hutan yang dulu hijau saat ini sudah menjadi gundul akibat perusahaan emas yang menggunakan alat berat," kata Sumendap, yang kesehariannya sebagai penambang tradisional di daerah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui pemilik balok kayu dan papan tersebut. Diduga milik perusahaan tanpa izin yang beroperasi di dekat lokasi Limpoga.

(Bill)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close