![]() |
Arnold Mokosolang. Ist |
Kepala Dinas PMD Mitra, Arnold Mokosolang menyapaikan kepada seluruh Hukum Tua yang ada di 130 desa agar segera memasukkan laporan administrasi pemanfaatan Dana Desa 2020 di PMD.
“Dalam kesempatan ini Saya mau menghimbau agar ke 130 desa yang belum menyelesaikan administrasi agar supaya segera menyelesaikannya, saya tunggu sampai minggu depan,” ungkap Mokosolang.
Adapun batas penyelesaian laporan administrasi pada tanggal 1 Februari 2021.
“Saya memberikan waktu paling lambat tanggal 10 Febuari 2021, dananya sudah cair, bilamana tidak tepat waktu, maka Hukum Tuanya akan diberi sanksi,” tegas Mokosolang.
Mokosolang juga menyampaikan, hingga saat ini baru ada lima desa yang sudah memasukkan laporannya.
“Kelima desa ini menjadi pendorong serta perangsang bagi desa-desa yang lain. Saat ini kita melaju di 2021, baru lima desa yang tercepat. Maka saya harap desa-desa yang lain bisa mencontohi kelima desa ini, agar kedepan bisa lebih cepat lagi,” kata Mokosolang.
Untuk diketahui, Bupati Mitra James Sumendap SH memberikan secara langsung penghargaan kepada kelima desa yang tercepat menyelesaikan Administrasi Dana Desa yaitu Desa Buku Utara, Molompar, Ponosakan Indah, Wioi 1 dan Kali Oki.
(Bill)