Polisi Ciduk Pria Pelaku Cabul Pacar Dibawa Umur Polisi Ciduk Pria Pelaku Cabul Pacar Dibawa Umur - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Ciduk Pria Pelaku Cabul Pacar Dibawa Umur

20 July 2022 | 19:43 WIB Last Updated 2022-07-20T11:43:09Z
Pria berinisial AL (20), yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun, yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, pada hari Sabtu (16/7/2022), diamankan tim Opsnal Polresta Manado. (foto istimewa)

MINUT, (Indimanado.com) - Seorang pria berinisial AL (20), yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun, yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, pada hari Sabtu (16/7/2022), diamankan tim Opsnal Polresta Manado.

Dikonfirmasi Rabu (20/7/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

"Terduga pelaku telah diamankan pada hari Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 01.00 Wita, di tempat tinggalnya di Kecamatan Wori," katanya.

Sebelum aksi pencabulan terjadi, korban yang berpacaran dengan terduga pelaku terlebih dahulu dijemput dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya menginap di rumah teman terduga pelaku.

"Terduga pelaku menjemput korban kemudian menginap di rumah temannya. Di rumah tersebut, terduga pelaku diduga melakukan pencabulan sebanyak 1 kali. Keesokan harinya terduga pelaku melakukannya kembali di kebun warga," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Aksi pencabulan di kebun warga ini akhirnya ketahuan oleh Pemerintah Desa setempat.

"Mengetahui telah terjadi aksi pencabulan, Hukum Tua desa setempat segera melaporkan dan menyerahkan korban ke orang tuanya," lanjutnya.

Aksi pencabulan ini selanjutnya dilaporkan ibu korban ke Polresta Manado dan segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polresta Manado. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close