Isu Pungli di SD GMIM Malola Dibantah Kepsek Meike Kohdong: Tidak Benar, Hanya Kesalahpahaman Isu Pungli di SD GMIM Malola Dibantah Kepsek Meike Kohdong: Tidak Benar, Hanya Kesalahpahaman - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Isu Pungli di SD GMIM Malola Dibantah Kepsek Meike Kohdong: Tidak Benar, Hanya Kesalahpahaman

8 May 2025 | 23:31 WIB Last Updated 2025-05-08T15:31:18Z
Kepala SD GMIM Malola, Meike Kohdong SPd.

Amurang, Indimanado.com - Dugaan pungutan liar (pungli) yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait SD GMIM Malola akhirnya mendapat klarifikasi tegas dari pihak sekolah. Kepala Sekolah SD GMIM Malola, Meike Kohdong, SPd, membantah dengan keras tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai informasi tidak benar.

"Di SD GMIM Malola tidak ada praktik pungli. Ada orang yang sengaja ingin menjatuhkan nama baik saya dan reputasi sekolah," tegas Kohdong saat diwawancarai media ini, Kamis (8/5/2025).

Soal dugaan pungli di SD GMIM Malola bermula dari pemberitaan salah satu media online yang menyebut dimana pihak sekolah memintakan uang sebesar Rp.250.000 per siswa khusus kelas VI dalam rapat orangtua murid.

"Memang ada rapat orangtua murid dengan wali kelas pada beberapa waktu lalu dan saya sebagai kepsek tidak berada dalam rapat itu karena ada kepentingan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ujarnya. Namun ia memastikan informasi pungli itu keliru.

Kohdong juga mengungkap bahwa orangtua murid yang awalnya memberikan informasi salah kepada media telah datang langsung ke sekolah untuk meminta maaf.

"Memang ada salah satu orangtua siswa yang mengaku salah memberikan informasi kepada salah satu media online. Padahal mirisnya dalam rapat tersebut orangtua itu yang paling vokal dan ngotot memutuskan untuk memberikan uang berjumlah Rp. 250.000 per siswa. Namun orangtua tersebut sudah datang ke sekolah dan mengakui kesalahannya sambil terisak tangis," terangnya.

Wali kelas VI, Welsye Rindorindo, secara terpisa turut memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa dalam rapat, para orangtua secara mufakat memutuskan untuk memberikan dana secara sukarela guna kebutuhan les tambahan, pas foto, dan kegiatan praktek siswa.

"Bahkan ada orangtua murid yang mengusulkan memberikan uang dengan jumlah Rp.250.000 per siswa. Jadi dalam hal ini pihak sekolah tidak melakukan pungli seperti yang diberitakan," jelas Rindorindo.

Menanggapi isu ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Minahasa Selatan, Arthur Tumipa mengatakan sekolah dilarang melakukan pungli. Namun ada perbedaan aturan antara sekolah negeri dan sekolah swasta.

"Pada dasarnya sekolah tidak diijinkan melakukan pungli. Apalagi sekolah negeri sangat dilarang. Namun berbeda untuk sekolah swasta. Ada aturan-aturan yang tidak bisa kami intervensi termasuk kebijakan sekolah soal anggaran," punkasnya. (Wesly)
Ads
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close