![]() |
| Pelantikan KAUR Desa Wusa Kabupaten Minut yang saat ini diproses warga Wusa. (Foto istimewa) |
MINUT, Indimanado.com - Aroma permainan kotor kembali menyeruak dari Desa Wusa, Kabupaten Minahasa Utara. Proses pemilihan Kepala Urusan (KAUR) yang seharusnya menjadi simbol transparansi dan profesionalisme pemerintahan desa, justru diduga kuat hanya dijadikan ajang formalitas.
Sejak awal, warga sudah mencium adanya aroma tak sedap. Nama “jagoan” disebut-sebut sudah disiapkan jauh sebelum proses seleksi dimulai. Kecurigaan itu makin tajam ketika tahapan seleksi sembilan kandidat KAUR berlangsung tanpa kejelasan informasi dan minim keterbukaan publik.
“Kami minta pemilihan diulang! Karena prosesnya jelas tidak transparan dan tidak sesuai prosedur,” teriak sejumlah warga Desa Wusa dengan nada kecewa, Jumat (7/11/2025).
Tak hanya masyarakat, beberapa peserta seleksi pun bersuara. Mereka mengaku hanya dijadikan “pelengkap administrasi” dari permainan yang sudah diatur sejak awal.
“Dari awal sudah kelihatan arah permainan. Kami siapkan berkas, ikut seleksi, tapi ternyata semua cuma formalitas. Sepertinya sudah ada nama yang ditentukan,” ujar salah satu peserta seleksi dengan nada getir.
Dugaan Campur Tangan Oknum Kecamatan
Informasi yang dihimpun tim redaksi menyebut adanya campur tangan oknum pihak kecamatan dalam menentukan hasil seleksi. Jika benar, ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.Pasal 26 Ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa wajib menerapkan prinsip pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien. Artinya, setiap proses rekrutmen perangkat desa harus dilakukan secara terbuka dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Selain itu, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, juga menegaskan bahwa setiap tahapan seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ahli hukum administrasi pemerintahan, Dr. Erwin T. Manoppo, SH., MH., menilai bahwa dugaan pelanggaran di Desa Wusa berpotensi menggugurkan keabsahan hasil seleksi.
“Proses pemilihan perangkat desa wajib terbuka dan bebas dari kepentingan politik maupun kedekatan pribadi. Jika sudah ada indikasi rekayasa hasil, maka proses itu cacat hukum dan patut diulang,” tegasnya.
Warga Desak Evaluasi dan Pengawasan Independen
Kemarahan warga kini kian membara. Mereka menuntut agar Camat dan Dinas PMD Minahasa Utara segera turun tangan melakukan evaluasi dan investigasi mendalam terhadap panitia pemilihan.“Desa ini bukan milik segelintir orang. Kami butuh aparat desa yang dipilih secara bersih dan terbuka, bukan hasil setting-an,” ujar warga dengan nada keras.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik “main mata” dalam rekrutmen perangkat desa di Minahasa Utara. Jika benar terbukti adanya manipulasi, bukan hanya kepercayaan publik yang hancur, tapi juga integritas pemerintahan desa yang tercoreng.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Camat Alexander C. L. Warbung, S.IP, tak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan, Lingkan Pinangkaan, ketika dihubungi melalui nomor 0813-429-XXXX sempat menjawab singkat bahwa dirinya sedang “ibadah”, namun setelah dihubungi kembali berkali-kali, tidak lagi memberikan tanggapan. (Red)
